Apkasindo DPD Agam Gelar Aksi di Kantor Bupati , Ini Respon Bupati Agam

  • Whatsapp

Agam, Marawa – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) DPD Kabupaten Agam gelar Aksi Keprihatinan akibat anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit di kantor Bupati Agam, Selasa (17/05/2022). Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit membuat masyarakat petani di Kabupaten Agam mengeluh.

Berdasarkan pantauan media online marawapost.com dilapangan, sekitar 7 orang perwakilan dari Aksi tersebut  melakukan audiensi dengan Bupati Agam terkait anjloknya harga TBS tersebut di ruang rapat Bupati Agam.

Sekretaris Apkasindo DPD Kabupaten Agam, Azwar Syamra, SE mengatakan, kegiatan aksi ini juga dilakukan oleh 146 Kabupaten/Kota di Indonesia yang terdiri dari 32 Provinsi yang mempunyai kebun kelapa sawit. Dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

“Melihat Pergub Nomor 28 tahun 2020 untuk menyesuaikan dan menselaraskan dengan kebutuhan-kebutuhan kita ditingkat masyarakat”, ujarnya.

Disebutkannya, kalau dilihat pada kondisi saat ini lebih memperhatikan kebutuhan dan kepentingan dari perusahaan, artinya belum memihak kepada masyarakat secara keseluruhan.

“Kondisi reng harga penetapan dengan harga yang berlaku ditingkat masyarakat sangat jauh pada saat sekarang, ini sangat tidak menguntungkan masyarakat, bahkan dibeberapa hari terakhir pernah kejadian pabrik tidak beroperasi. Dengan tidak beroperasinya pabrik, masyarakat yang sudah panen tetapi tidak bisa dipakai/dijual tentu ini merugikan masyarakat”, tukasnya.

Sementara itu, pengurus Apkasindo DPD Agam, Elwin Syahputra, SH, M.Kn menyampaikan, terkait dengan munculnya edaran Gubernur Nomor 16 Tahun 2022, kami ingin realisasinya terhadap edaran tersebut. Pada edaran tersebut secara jelas dinyatakan ada 3 item.

“Ketiga item tersebut adalah pertama, untuk ekspor yang dibatasi hanya minyak goreng dan bahan bakunya dan untuk CPO tidak dibatasi, yang kedua yaitu Bupati diminta untuk mengawal pembelian harga TBS, pembelian harga TBS tidak boleh sepihak dan yang ketiga yaitu seluruh perusahaan diminta untuk tidak menyetop penerimaan TBS tersebut”, ungkapnya.

Ditambahkan Elwin, kami mohon kepada Bupati untuk mengawasi hal-hal yang sesuai dengan edaran Gubernur diatas. Karena itu sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat petani sawit.

Tidak jauh berbeda, salah satu pengurus Apkasindo DPD Agam Mardin Efendi mengatakan, bila dibandingkan, ditahun 2019 dan Tahun 2020 harga yang seperti ini hanya berlaku pada harga CPO Rp. 8.000 dan 9.000 dan karnelnya Rp. 3.500, sementara sekarang CPO masih berkisar diangka Rp. 13.000 dan 14.000 dan karnel Rp. 10.000.

“Kita tidak tau, bagaimana cara perusahaan/pabrik menghitung harga TBS, dulu bermain di indeka 90, sekarang indeka 95, biasanya perbedaan harga mitra dengan harga petani sawit swadaya itu lebih kurang Rp. 600.000, itu paling tinggi, ternyata sekarang malah ribuan”, tuturnya.

Dilanjutkannya, dalam hal ini, mungkin ada semacam tindakan semena-mena dari perusahaan. Makanya kami meminta kepada Bupati Agam dan dinas terkait untuk memberikan solusinya, karena petani kita sekarang sangat menjerit sekali.

“Dalam hal ini kami berharap kepada Bupati Agam untuk bisa mengawasi dan menggalang para perusahaan agar bertindak lebih baik dalam menetapkan harga sehingga bisa menguntungkan masyarakat”, harapnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Agam, Joni Putra Dt. Bintaro Hitam mengatakan, disini kami ingin memastikan apapun aspirasi dari masyarakat terhadap pemerintahan tersampaikan, dan kami disini ikut aktif dan andil dalam aksi keprihatinan ini.

“Aks ini adalah aksi keprihatinan terhadap masyarakat, kami sebagai wakil rakyat wajib mengawalnya dan berpartisipasi dalam hal ini. Apapun yang menjadi aturan yang disampaikan rekan-rekan Apkasindo, kami harapkan kepada pemerintahan agar dapat menyikapinya”, ulasnya.

Diharapkannya, mudah-mudahan nanti akan terbuka jalan keluarnya terhadap aspirasi yang disampaikan dari rekan-rekan Apkasindo.

Merespon hal tersebut, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM berupaya mencarikan solusi terbaik. Bupati tidak memungkiri anjloknya harga TBS kelapa sawit turut membuat ekonomi masyarakat petani menjadi menurun. Sehingga, pihaknya akan berupaya mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi kondisi tersebut.

“Pemerintah daerah akan mencarikan win win solution terkait persoalan ini. Bagaimana pun kesejahteraan masyarakat Agam harus diperjuangkan,” ujarnya.

Bupati menyadari persoalan harga TBS tidak terlepas dari peran pemerintah, baik pemerintahan tingkat satu maupun pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya bakal membawa aspirasi petani kelapa sawit ke pemerintah setingkat di atas pemerintah daerah.

“Kita akan berupaya membawa persoalan ini untuk dibicarakan di provinsi dan juga berkoordinasi dengan APKASI dimana harga TBS ini juga dialami 146 kabupaten se-Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut disebutkan, petani kelapa sawit di Kabupaten Agam terbagi ke dalam dua kategori, yakni petani kebun kelapa sawit perusahaan dan petani kebun kelapa sawit masyarakat.

Menurutnya, perusahaan sawit dan masyarakat petani tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki hubungan yang saling membutuhkan.

“Perusahaan tanpa petani kelapa sawit tidak dapat bergerak, demikian juga petani juga membutuhkan perusahaan untuk mensuplai TBS, sehingga keduanya harus menjalin hubungan baik”, pungkasnya. (MarieL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *