Untuk Mengisi Kekosongan, Lurah Tarok Dipo Siapkan Pemilihan Ketua LPM

  • Whatsapp

Bukittinggi, Marawa –Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi persiapkan pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pasca meninggal dunianya Ketua LPM Tarok Dipo, Kamasril Dt.Nan Kayo pada hari selasa (10/05/22) lalu.

Lurah Tarok Dipo, Taufik Adi Putra mengatakan, pemilihan ketua LPM di Kelurahan tersebut harus segera dilakukan dengan mengadakan rapat yang diikuti seluruh perangkat Kelurahan serta pengurus LPM sendiri. Sebagai perpanjangan tangan Lurah, Ketua LPM memang harus segera dipilih dengan melihat beberapa kriteria sesuai aturan.

“Masa jabatan Ketua dan Pengurus LPM selama tiga tahun untuk Kelurahan Tarok Dipo akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan”, katanya pada media, Kamis (12/05/22).

Disebutkannya, karena waktunya masih lama sampai periode habis, maka khusus pemilihan Ketua PLM harus segera dilakukan. Walaupun bisa ditunjuk langsung, namun, lurah mengambil inisiatif untuk membawa dalam rapat bersama.

“Menurut regulasi, LPM sebagai mitra lurah dalam memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Kelurahan dan menyerap serta menampung aspirasi masyarakat”, tukasnya.

Dilanjutkan Taufik, ketentuan syarat serta kriteria yang bisa mempunyai hak untuk menjabat Ketua LPM yaitu pendidikan minimal SLTA, usia minimal 21 dan maksimal 65 tahun, tidak sebagai pengurus partai politik, jika PNS tidak bertugas di Kelurahan setempat.

“Untuk mengangkat ketua LPM, kita harus bersilaturahim serta  mendengar pendapat ninik mamak setempat. Untuk Ketua LPM bisa dipilih atau bisa juga seseorang mencalonkan diri dengan memenuhi kriteria sesuai dengan aturan”, ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *