Wako Bukittinggi Hadiri Peresmian Masjid Tabligiyah Garegeh

  • Whatsapp

Bukittinggi, Marawa – Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (H.C) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (JK) resmikan pemakaian gedung baru Masjid Tabligiyah Garegeh, Jum’at, (18/03/22).

Acara tersebut diadakan Solat Jum’at perdana bersama, sekaligus peletakan batu pertama pembangunan kembali MDTA Tabligiyah, Pondok Tahfidz Tabligiyah, TK Assalam Tabligiyah,  Gedung Serba Guna Tabligiyah  yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Garegeh Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri  Walikota Bukittinggi Bukittinggi Erman Safar, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan.

Dalam fakta sejarah yang dihimpun media ini. Dalam peristiwa peresmian Masjid Tabligiyah Garegeh, Bukittinggi ini mengulang kembali sejarah 52 tahun yang silam. Yang mana pada tanggal  8-7-1970 silam, Masjid Tablighiyah Garegeh yang lama diresmikan pemakaiannya oleh mantan Wakil Presiden RI pertama, Muhammad Hatta.

Kini berarti mengulang kembali sejarah 52 tahun silam agar pemakaian bangunan baru masjid Tablighiyah Garegeh ini bisa di resmikan oleh mantan Wakil  Presiden RI Jusuf Kalla.

Pembangunan masjid baru Masjid Tabligiyah ini bisa terlaksana berkat kemurahan hati pemilik tanah yang telah mewakafkan tanahnya untuk pengembangan pembangunan masjid, yakni keluarga Hj.Nurhelmi Jamaan. Dan tentu saja berkat donasi dari berbagai pihak.

Tanah wakaf yang diberikan oleh Keluarga Besar Hj.Nurhelmi Jamaan dari pasukuan Pisang Garegeh untuk pengembangan pembangunan Masjid Tablighiyah Garegeh berupa sebidang sawah seluas 1.219 m2 yang secara simbolis diterima oleh H.Dt.Labuah Basa dan A.Dt.Malano Basa Pangka Tuo Kampuang Garegeh atas nama masyarakat Garegeh dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Tanah Wakaf.

Pada saat ini pembangunan baru Masjid Tablighiyah Garegeh terus berlangsung. Masjid kebanggaan masyarakat Garegeh dan Bukittinggi ini memiliki kapasitas sekitar 2.000 orang dan terpakai untuk pembangunan senilai Rp 24 M. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *