Marawapost.com, PASAMAN, – Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial AEP alias Aldi dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 21 paket besar diduga ganja yang disimpan dalam dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H., saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.
Kecurigaan petugas muncul ketika melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Saat diminta berhenti untuk diperiksa, keduanya justru melarikan diri dan membuang dua tas ransel di sepanjang jalan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kedua pria meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke permukiman warga. Seorang pria yang diketahui berinisial AEP alias Aldi berhasil ditemukan bersembunyi di belakang rumah warga. Sementara itu, pria lainnya yang disebut bernama Isul belum berhasil ditemukan.
Saat memeriksa kedua tas yang disaksikan saksi, petugas menemukan 11 paket besar diduga ganja dalam tas ransel hitam dan 10 paket besar lainnya dalam tas ransel cokelat hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 21 paket besar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Aldi mengaku membawa ganja tersebut bersama Isul dari Panyabungan untuk dibawa ke Sijunjung.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian. Namun, rincian pasal dan kesesuaiannya dengan dugaan narkotika jenis ganja perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







