Marawapost.com, Pasaman, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Kamis (8/10/2026) mengklarifikasi pemberitaan media online DetikSatu.com berjudul “Kejari Pasaman Disorot, Mobil Diduga Barang Bukti Narkotika Dipakai Operasional, Apa Dasar Hukumnya?”
Kajari Pasaman Hendi Arifin, S.H., M.H., menyayangkan pemberitaan tersebut karena menurutnya diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak Kejari Pasaman.
Ia menegaskan, kendaraan Toyota Calya merah nomor polisi BA 1014 SB yang menjadi objek pemberitaan bukan lagi berstatus barang bukti, melainkan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama Fernando Holmes Tambunan alias Holmes.
Status tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN.Lbs tanggal 2 Juli 2020, yang menyatakan satu unit Toyota Calya merah BA 1014 SB beserta STNK dirampas untuk negara.
Menurut Kejari Pasaman, kendaraan tersebut digunakan Tim Pengawal Tahanan (Waltah) pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk mengantar Terpidana Anak Syahel Putra Raymond ke LPKA Payakumbuh berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PNLBS tanggal 29 September 2026.
Dalam perjalanan pulang, Tim Waltah singgah di Rumah Makan Sarua Keneh, Bukittinggi. Di lokasi tersebut, sekitar tujuh hingga delapan orang yang mengaku dari Toyota Astra Finance (TAF) mendatangi tim dan meminta kendaraan ditarik karena disebut mengalami tunggakan.
Tim Waltah kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara. Perselisihan terjadi hingga Kasi Pidum Kejari Pasaman Nelsa Fadilla, S.H., M.H., yang saat itu berada di Bukittinggi, datang ke lokasi dan memberikan penjelasan terkait status kendaraan. Namun, situasi berujung keributan.
Kejari Pasaman menegaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional karena keterbatasan armada. Kejari Pasaman juga telah mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada KPKNL Bukittinggi melalui surat Nomor B-1523/L.3.18/Kpa/03/2021 dan B-40/L.3.18/Cpl.1/01/2023.
Dengan demikian, Kejari Pasaman membantah anggapan bahwa kendaraan tersebut merupakan barang bukti narkotika yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional pejabat.
Kejari Pasaman mengimbau masyarakat dan media agar memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sebelum mengambil kesimpulan. Pihaknya juga membuka ruang klarifikasi bagi media maupun masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan langsung.
“Kami tetap menghargai fungsi kontrol sosial dan kebebasan pers. Namun, pemberitaan terkait institusi penegak hukum maupun individu hendaknya disampaikan secara berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi,” tegas Hendi.
Kejari Pasaman memastikan akan terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







