Marawapost.com, PASAMAN — Aktivitas pertambangan di kawasan aliran Sungai Batang Air Sibinail menjadi perhatian jajaran Polres Pasaman. Untuk mencegah kecelakaan sekaligus mengantisipasi praktik pertambangan tanpa izin, Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao turun langsung melakukan patroli dialogis dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
Patroli tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan menyasar dua lokasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Lokasi pertama berada di kawasan Polongan Duo, Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara. Sementara lokasi kedua berada di kawasan Pandam Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyambangi masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas sebagai penambang. Petugas berdialog secara langsung sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengingatkan pentingnya keselamatan dalam melakukan aktivitas di kawasan pertambangan.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman IPTU Hadyan Hawari, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian.
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan akibat kegiatan pertambangan di wilayah hukum Polres Pasaman,” ujar IPTU Hadyan Hawari.
Selain aspek keselamatan, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Polisi menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam patroli dialogis tersebut, masyarakat diajak untuk tidak mengabaikan faktor keselamatan dan tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal.
Satreskrim Polres Pasaman berharap pendekatan preventif dan dialogis ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, baik terhadap keselamatan maupun kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang pertambangan.
Polres Pasaman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan serta aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman.







