Marawapost.com, PASAMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (23/9/2026).
MoU ditandatangani Kajari Pasaman Hendi Arifin bersama Kepala Disdukcapil Pasaman Akmal sebagai landasan kerja sama dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Pasaman siap memberikan dukungan hukum kepada Disdukcapil, berupa bantuan dan pertimbangan hukum, pendampingan penyelesaian permasalahan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan.
Kerja sama tersebut juga mencakup konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum, pendampingan kebijakan strategis, serta sosialisasi hukum bagi aparatur sebagai langkah pencegahan persoalan hukum sejak dini.
Administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam pemenuhan hak dasar masyarakat dan menjadi dasar berbagai pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pemilu, serta perencanaan pembangunan.
Terlebih dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dan data kependudukan, termasuk kebutuhan perlindungan data pribadi, pengelolaannya membutuhkan kepastian hukum dan koordinasi yang baik.
Melalui MoU ini, kedua instansi berkomitmen menjalankan kerja sama secara konkret dan berkelanjutan guna mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pasaman.







