Tim Elang Timur Polres Pasaman Ringkus Terduga Pengedar Sabu

  • Whatsapp

PASAMAN — Sat Resnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial RV alias Raju (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK mengatakan, dari tangan terduga pelaku petugas mengamankan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Perkara ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tampuniak,” ujar Kapolres.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2887 DW beserta kunci kontak.

Terduga pelaku yang merupakan warga Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *