Sidang Kasus Menek Kembali Ditunda, LPSK Masuk di Ujung Tahap Tuntutan

  • Whatsapp

Marawapost.com, Pasaman — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini diundur hingga Selasa, 12 Mei 2026.

Penundaan terjadi setelah majelis hakim menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi bagi korban. Majelis hakim memutuskan memberi waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk mempelajari isi surat tersebut sebelum sidang dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum terdakwa, Pasma Ridwan Zalukhu, menilai pengajuan restitusi harus memenuhi syarat pembuktian yang jelas dan sah di persidangan. Menurutnya, permohonan restitusi tidak bisa diajukan hanya sebatas klaim tanpa dukungan bukti rinci.

“Jika permohonan restitusi tidak dilengkapi dasar pembuktian yang sah, maka secara hukum permohonan itu tidak lengkap dan patut ditolak,” tegas Pasma kepada awak media.

Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap tuntutan ganti rugi wajib didukung alat bukti yang dapat diuji di persidangan. Pihaknya juga mempertanyakan masuknya permohonan restitusi saat proses persidangan telah memasuki tahap penuntutan.

Pasma menyebut keterangan dari pihak LPSK nantinya akan menjadi bagian penting dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adip, membenarkan surat dari LPSK baru diterima pada Selasa kemarin. Menurutnya, majelis hakim memilih mendengarkan langsung penjelasan pihak LPSK demi menjamin hak-hak korban dan saksi tetap terpenuhi dalam proses hukum.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak LPSK terkait pengajuan restitusi korban. Penundaan ini membuat proses pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali tertunda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *