Marawapost.com, Pasaman — DPRD Kabupaten Pasaman menetapkan Keputusan Nomor 10 Tahun 2026 tentang LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (28/4/2026), disertai catatan keras dan rekomendasi perbaikan.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Aspandi, menyebut masih banyak persoalan mendasar, mulai dari tata kelola pemerintahan, ekonomi, hingga kesejahteraan sosial.
Sorotan utama DPRD meliputi ketimpangan tenaga guru dan kesehatan—menumpuk di kota, minim di kecamatan dan nagari. Kualitas ASN juga diminta ditingkatkan melalui penempatan sesuai kompetensi dan pelatihan berkelanjutan.
Pengelolaan aset daerah dinilai belum tertib. DPRD mendesak inventarisasi dan kejelasan status hukum, termasuk ruko di Lubuk Sikaping.
Di sektor layanan publik, percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) didorong hingga nagari, meski terkendala jaringan internet dan blank spot.
DPRD juga meminta penguatan mitigasi bencana melalui RAD dan evaluasi BPBD, serta penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran.
Masalah sampah dan banyaknya PJU tidak berfungsi turut disorot. Di sisi lain, peningkatan PAD didorong lewat inovasi dan optimalisasi pajak.
Pada sektor sosial, DPRD menekankan pemerataan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan dan pengangguran berbasis data.
“Rekomendasi ini menjadi pijakan untuk pembenahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas pimpinan DPRD.
DPRD Pasaman Bongkar Masalah Pemda: Guru Tak Merata, Sampah Menumpuk







