Konferensi Pers Kejari Dharmasraya, Mantan Kabid BKD Dharmasraya Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan salah seorang oknum mantan kepala bidang (Kabid) (BY) di badan keuangan Daerah(BKD) kabupaten Dharmasraya sebagai tersangka.

Penetapan (BY) sebagai tersangka di sampaikan langsung oleh kejari kabupaten Dharmasraya, Sumanggar siagian SH, MH dalam konfrensi pers yang di gelar pada Selasa (09/12/2025) di kantor kejari kabupaten Dharmasraya.

Kejari menyampaikan, pada hari ini tanggal 09 Desember, kami kejari Dharmasraya bersama tiem penyidik Pidsus menetapan (BY) Sebagai tersangka di karenakan saudara (BY) terlibat dalam penyalahgunaan dalam jabatan.

Telah merugikan keuangan negara yang telah di terbitkan inspektorat kabupaten Dharmasraya sebesar (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah.

Adapun hasil penyelidikan terhadap Tersangka,tersangka (BY) ini mencairkan 2xSP2D untuk dinas pendidikan dan sekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya tiem akan mendalami proses kasus ini kedepan nya dan menggali akan terus menggali supaya kita tau pelaku pelaku yang lain.

Di tambahkan kejari, hari ini bertepatan hari anti korupsi sedunia, dan inilah kado sesuai keinginan masyarakat. tutupnya. (Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *