Terlibat Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan 10 Orang Karyawan PT. SMP

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Satreskrim polres Dharmasraya mengamankan sepuluh orang karyawan PT samudra maju perkasa (SMP).sepuluh orang yang di amankan tersebut di duga telah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan di perusahaan PT. SMP.

Kapolres Dharmasraya AKBP purwanto Hari Subekti melalui kasat reskrim polres Dharmasraya IPTU evi hendri Susanto saat di konfirmasi media marawapost pada senen (01/12/2025)  menjelaskan kronologi kejadian tersebt, pada tanggal 27 November 2025 sekira jam 12.00 pihak PT. SMP mendapat informasi bahwasannya ada kegiatan alat jhondere yang mencurigakan di Gudang Taping PT.SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang karyawan yang bekerja di PT.SMP, kemudian pelapor melakukan pengecekan ke Gudang Taping PT.SMP, yang mana gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan pupuk sawit.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor, pihak PT.SMP mendapati hanya ada 230 sak pupuk sawit di gudang tersebut yang seharusnya sesuai dengan nota pengeluaran barang berjumlah sebanyak 250 sak pupuk sawit, oleh karena itu pelapor memanggil 3 (tiga) orang karyawan yang bekerja di Gudang penyimpanan pupuk tersebut guna mempertanyakan tentang pupuk yang tidak sesuai dengan nota pengularan barang pada gudang tersebut.

Kemudian 3 (tiga) orang karyawan tersebut mengakui kepada pelapor bahwasannya 20 (dua puluh) sak pupuk sawit yang kurang telah dijual kepada karyawan panen PT.SMP yang sebelumnya sudah dipesan oleh masing-masing karyawan panen PT.SMP kepada mandor pupuk, lalu pupuk sawit tersebut dibawa menggunakan Jhondere milik PT.SMP dan diantarkan oleh operator Jhondere ke masing-masing kebun sawit pribadi milik karyawan panen tersebut.

Kemudian 3 (tiga) orang karyawan tersebut juga mengakui bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 7 Oktober 2025 sudah menjual pupuk dari Gudang Taping PT.SMP yang merupakan tempat penyimpanan pupuk sawit yang sama sebanyak 10 (sepuluh) sak, dengan menggunakan cara yang sama yaitu karyawan panen PT.SMP memesan kepada mandor pupuk. kemudian pupuk yang dipesan tersebut diambil dari Gudang Taping dan diangkut dengan menggunakan alat Jhondere kemudian diantarkan ke masing-masing kebun pribadi milik karyawan PT.SMP tersebut, yang mana pupuk sawit milik PT.SMP tersebut dijual dengan harga Rp.200.000 per sak kepada pemesan pupuk tersebut.

Kemudian pihak PT.SMP mengamankan sebanyak 10 orang karyawan PT.SMP antara lain : 1 orang yang merupakan mandor, 2 orang operator jhondere, 1 orang tukang muat pupuk, dan 6 orang yang membeli pupuk hasil penggelapan yang dilakukan oleh mandor dkk yang juga merupakan karyawan (buruh) PT.SMP kemudian membawa para karyawan yang terlibat beserta barang bukti tersebut ke polres dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.

Dan Pada hari sabtu tanggal 29 November 2025 polres dharmasraya telah menerima laporan dari pihak PT.SMP dan 10 orang terduga pelaku perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Gudang Taping PT.SMP Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.

Kemudian Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang diduga pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut yang mana setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap diduga pelaku memenuhi unsur-unsur yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Oleh karena itu Satreskrim polres dharmasraya menetapkan 10 orang pelaku tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres dharmasraya.(Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *