Marawapost.com, Dharmasraya – Kejaksaan negeri Dharmasraya (Kejari) Musnahkan sejumlah barang bukti ilegal (BB) Yang telah berkekuatan Hukum tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE).
pemusnahan barang bukti tersebut di gelar di Halaman Kejari kabupaten Dharmasraya pada selasa 25/11/2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut kejari Dharmasraya sumanggar siagian SH. MH, wakil Bupati kabupaten Dharmasraya leli arni, ketua DPRD kabupaten Dharmasraya jemi Hendra,Kapolres Dharmasraya, yang di wakili waka polres Dharmasraya kompol muhamad rizky C, Dandim 03/10 SSD,lapas kelas 111,kepala pengadilan negeri pulau punjung dan seluruh pejabat dan staf kejari Dharmasraya.
Kejari Dharmasraya sumanggar siagian saat di konfirmasi media mengatakan. Kami kejari Dharmasraya Baru saja melaksanakan beberapa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, di antara nya ada narkotika, senpi dan lain-lain, jadi kami di sini melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan peraturan jaksa agung bahwasanya setiap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib di musnahkan.
Pada hari ini kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di saksikan oleh, ada waka polres, wakil bupati, ketua DPRD, Dan Forkopimda. Barang bukti yang kita musnahkan ini, adalah barang bukti dari bulan Januari sampai bulan November tahun 2025.dan kegiatan yang kita laksanakan tadi adalah program dari jaksa agung Untuk dapat kita laksanakan sesuai Dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. tutupnya.(Ali04)







