Marawapost.com, Dharmasraya – Lebih kurang dua bulan laporan korban penganiayaan terhadap anak di bawah umur di polres Dharmasraya akhirnya menemui titik terang.
Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik unit Reskrim polres Dharmasraya.
Sebelumnya pada tanggal 27/06/2025, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di tempat objek wisata ajo manenggang di kenagarian sitiung kecamatan sitiung kabupaten Dharmasraya, dengan korban berinisial (A) yang baru berusia 11 tahun.
Terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial (H), anak dari pemilik objek wisata tersebut.
Tidak Terima dengan perlakuan terduga pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek sitiung satu koto Agung, kemudian kasus tersebut di limpahkan ke unit PPA Sat reskrim polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP purwanto Hari Subekti melalui Kasat reskrim IPTU evi Hendri susanto saat di konfirmasi media marawapost pada Senen 08/09/2025,mengatakan.
Untuk perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terduga pelaku nya anak ajo manenggang itu sudah kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 04/09/2025 kemaren, berkaitan dengan itu, sudah kami kirim tembusaan nya ke kejaksaan dan ke tersangka inisial (H). Dan masalah pelimpahan berkas, masih menunggu.
Untuk tersangka kita kenakan pasal 76 c, undang undang perlindungan anak nomor 35,tahun 2014,dengan ancaman hukuman 3 setengah tahun.
Evi menambahkan, untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena tersangka terkena ancaman cuma 3 stngh tahun, terkecuali tersangka di kenakan pasal pengecualian, dengan ancaman hukuman 5 tahun, baru kita lakukan penahanan.
Untuk perkembangan selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, untuk di periksa sebagai tersangka. tutupnya. (Ali04)







