Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar, Polres Dharmasraya Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukum mereka. Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Satuan Reskrim Polres Dharmasraya melaksanakan penindakan sekaligus sosialisasi hukum di kawasan aliran Sungai Batang Hari.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., bersama Kanit II Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H., dan personel lainnya, kegiatan ini menyasar lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.

Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar karena itu melanggar hukum,” tegas IPTU Evi Hendri.

Selain memberikan himbauan langsung di lapangan, petugas juga melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku PETI. Masyarakat diberi pemahaman mengenai ancaman hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumnya tidak main-main — pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami ingin masyarakat tahu, risiko hukum PETI sangat berat,” tambah IPTU Rianra.(Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *