Marawapost.com, Agam – Kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu saat ini masih dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam di Lubuk Basung.
Hal ini dikatakan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Riki Supriadi, SH ketika dikonfirmasi media online marawapost.com melalui WhatsAppnya, Rabu (02/07/25).
“Untuk kasus Puskesmas Manggopoh Kecamatan Lubuk basung masih tersangkut perhitungan kerugian negara di BPKP Sumbar”, ujar Riki Supriadi.
Dikatakan Riki, kita sudah menunggu selama 6 bulan, kemaren kami tanyakan perkembangannya, apakah kami perlu bersurat kembali…? Kemudian orang BPKP meminta waktu karena ada pergantian korwasnya.
Berdasarkan berita sebelumnya yang terbit di media online marawapost.com pada tanggal 12 Februari 2025, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuk basung, Riki Supriadi mengatakan, kita menunggu hasil hitungan dari BPKP Perwakilan Sumbar terkait dengan jumlah kerugian Negara pada proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam tahun 2022 itu.
Disebutkan Riki, hasilnya nanti kita menunggu dari penghitungan BPKP Perwakilan Sumbar, apakah nantinya ada kerugian Negara atau ada kesalahan administrasi.
Setelah kami nantinya menerima laporan hasil dari BPKP Perwakilan Sumbar sambung Riki, kami akan melakukan gelar perkara, apakah ada kerugian Negara, jika ada kerugian Negara maka akan masuk pada tahapan penetapan tersangka, jika tidak ada kerugian Negara maka kasus ini akan ditutup.
Untuk diketahui, sebelumnya, pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ini putus kontrak, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI mendapatkan temuan berupa kelebihan pembayaran atas sisa uang muka sebesar Rp. 446.532.610, denda belum dikenakan sebesar Rp. 553.676.288 dan pajak mineral bukan logam belum dipungut sebesar Rp. 7. 160.657 atas paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Manggopoh yang putus kontrak pada tahun 2023 pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung telah memanggil beberapa pihak terkait untuk pengembangan kasus. Seperti: Direktur CV. Sila AMS Contruction sebagai penyedia, Pelaksana pekerjaan, PPK, pengawas dan Pokja kegiatan.
Sementara itu, Ketua LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar, Rahmatsyah mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam yang bertindak cepat memproses dugaan tindak korupsi yang dilakukan dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam tahun 2022 lalu.
“Kami dari LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar siap bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh siapapun di wilayah kami”, kata Rahmatsyah yang lebih akrab dipanggil dengan Bj. Rahmat ini.
Disambung Bj. Rahmat, seyogyanya pihak terkait yang mengelola uang negara, baik itu Pemerintah maupun pihak ketiga harus menunjukkan kredibilitasnnya dalam menggunakan uang negara tersebut dan harus sesuai dengan ketentuan dan kegiatan yang dilakukan.
“Jika tidak sesuai, maka konsekwensinya adalah melanggar ketentuan dan peraturan serta hukum yang ada di Negara Indonesia ini, maka pihak yang melanggar akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya”, tukuk Bj.Rahmat.
Maka dari itu lanjut Bj. Rahmat, kami mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam untruk memproses pihak yang diduga melanggar hukum, jika terbukti melanggar hukum, maka pihak tersebut harus dihukum.
“Kami dari LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar akan terus memantau perkembangan kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ini. Hukum harus ditegakkan”, ungkap Bj. Rahmat mengakhiri. (RieL)







