Warga Nagari Sungai kambut Keluhkan Jalan Rusak Akibat Dump Tronton Galian C PT Kali Dareh, Zulfikar:  Aktifitas Sudah Kami HentikanSementara

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Keluhan warga Muaro Mou, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya,kembali mencuat di media sosial. Dalam unggahan video berdurasi 23 detik di akun Facebook pribadinya, Maypitri Ani melontarkan kritik pedas terhadap aktivitas kendaraan besar yang keluar masuk wilayah tersebut.

“Jalan yang sudah rusak bertambah rusak lagi karena mobil besar keluar masuk daerah Muaro Mou Nagari Sungai Kambuik, untuk mencari keuntungan pribadi. Apakah kita diam saja?” tulisnya.

Unggahan tersebut langsung mendapat perhatian warganet, yang turut mengungkap keresahan atas aktivitas kendaraan dump tronton pengangkut pasir dan batu dari lokasi Galian C milik PT Kali Dareh Batanghari. Kendaraan-kendaraan besar tersebut diduga mengangkut material dengan muatan melebihi batas yang diizinkan, sehingga mempercepat kerusakan jalan kabupaten yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan berkapasitas ringan.

Sebagai informasi, jalan kabupaten termasuk dalam Jalan Kelas III. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019, Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan untuk kelas ini hanya maksimal 8 ton. Sementara itu, dump tronton umumnya membawa muatan antara 15 hingga 25 ton, bahkan bisa lebih, tergantung model dan spesifikasinya.

Overload kendaraan tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi Andalalin kepada PT Kali Dareh pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan sejumlah syarat dan ketentuan teknis yang wajib dipatuhi.

“Syarat Andalalin mencakup kendaraan yang layak jalan, dimensi sesuai, serta tata cara pemuatan yang harus menyesuaikan kelas jalan (kelas III) dengan MST maksimal 8 ton,” terang Catur.

Dari informasi yang dihimpun awak media Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Kali Dareh Batanghari. Dalam surat tersebut, Bupati Dharmasraya menyoroti adanya dua bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batu kerikil alam.

Pertama, penggunaan alat angkut produksi yang tidak sesuai komitmen. Kedua, manajemen lalu lintas angkutan produksi yang dinilai tidak memadai. Perusahaan juga diingatkan agar mematuhi dokumen RKL dan RPL (Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) yang telah disepakati sebelumnya.

Dihubungi terpisah oleh media ini pada Sabtu (31/05/2025) ,pemilik PT Kali Dareh Batanghari, Zulfikar, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dan instruksi pemerintah.

“Kami akan mengganti armada angkut dan juga telah memperbaiki jalan yang rusak. Untuk sementara, aktivitas Galian C kami hentikan dulu,” ungkapnya melalui sambungan telpon. (Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *