Marawapost.com, Tigo Koto Silungkang – Koperasi Merah Putih (KMP) Nagari Tigo Koto Silungkang terus melangkah maju dalam proses legalisasi kelembagaan. Setelah sukses membentuk kepengurusan pada 8 Mei 2025 lalu, dan Rapat Anggota Penyusunan Anggaran Dasar pada tanggal 23 Mei 2025, pengurus koperasi kini telah merampungkan kelengkapan administrasi untuk pendaftaran akta notaris sebagai langkah awal beroperasinya koperasi secara sah dan profesional.
Ketua Pengurus terpilih, Maradona , SP menyatakan bahwa dokumen utama seperti Anggaran Dasar, berita acara rapat, daftar hadir, serta daftar pendiri sudah disiapkan dan sudah diajukan ke notaris. “Pembentukan koperasi ini adalah langkah nyata masyarakat Nagari Tigo Koto Silungkang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui semangat kebersamaan dan gotong royong,” ujar Maradona
Lebih lanjut, Maradona, menjelaskan bahwa koperasi akan fokus optimalisasi pemanfaatan Sumberdaya lokal, pengadaan sembako, serta mendukung petani lokal melalui distribusi hasil panen. Ia juga mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah menyatukan pemahaman dan komitmen anggota dalam menyusun visi bersama, mengantisipasi tantangan itu, Kami sudah menyusun juga program kerja berupa diskusi kelompok dan pelatihan koperasi bagi pengurus dan anggota secara bertahap bertahap,” tambahnya.
Dukungan penuh datang dari Pemerintah Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Cendra , S.Sosi, menilai inisiatif ini sebagai bentuk kemandirian ekonomi masyarakat nagari yang patut diapresiasi. “Kami mendukung penuh proses legalisasi koperasi ini karena mampu menjadi alat pemberdayaan warga yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Untuk percepatan legalitas Koperasi ini, Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, 28 Mei 2025, Mengintruksikan Sekretaris Nagari untuk mendampingi Pengurus Ke Akte Notaris, untuk melengkapi legalitas Koperasi, Juga akan didampingi oleh Sekretaris Bamus, Bapak Karmanis, SE, Tambah Doni Cendra.
Bapak Rahmat Rifa’i Koto, Anggota DPRD Kabupaten Agam, Setelah Mendapat informasi tentang perkembangan Pembentukan Koperasi di Nagari Tigo Koto Silungkang, dalam rapat Komisi 2, juga sudah menyampaikan perihal kerjasama dengan pihak pihak yang terkait, Termasuk dengan PT.Perlalu Raya yang ada di Kecamatan Palembayan.
Fika Alivian Dionirta, Tokoh Wirausahawan muda dari Nagari Tigo Koto Silungkang, juga mengapresiasi Gerak Cepat Pengurus dan Wali Nagari untuk membentuk koperasi ini, Sesuai dengan instruksi presiden nomor nomor 9 Tahun 2025, dan saya sudah mendaftar sebagai anggota, sekaligus akan bersedia terlibat langsung untuk mengembangkan Koperasi ini, Ucap Dio.
Sementara itu, Hagi Eka Gusman, Sekretaris Nagari, mengungkapkan harapannya, “Saya berharap koperasi ini benar-benar menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengakses modal dan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dan Kami sudah mewajibkan semua perangkat Nagari, agar ambil bagian menjadi anggota koperasi, Tegasnya.
Setelah pengesahan akta pendirian oleh notaris, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan Nomor Induk Koperasi (NIK) ke Kementerian Koperasi dan UKM, yang menandai resminya koperasi beroperasi di bawah pengawasan negara.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Nagari Tigo Koto Koto Silungkang dan proses legalisasi yang hampir rampung, masyarakat Nagari Tigo Koto Silungkang menatap optimis masa depan ekonomi Nagari, yang lebih mandiri dan berkelanjutan. (*)







