Marawapost.com, Agam – Ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Agam gelar aksi damai didepan kantor Bupati Agam, padang baru Jorong Surabayo Lubuk Basung, Senin (17/02/25).
Terkait dengan hal tersebut, Ketua PPDI Kabupaten Agam, Rahman dalam jumpa pers nya dengan awak media dikantor PWI Agam mengatakan, ada upaya dari salah seorang Kepala Bidang (Kabid) inisial “Z” di DPMN Agam yang menghalangi agar aksi damai/demo ini tidak dapat dilakukan.
“Saya merasa kecewa, kenapa kami menyampaikan aspirasi dihalangi, apakah salah dalam aturan ketika kami menyampaikan aspirasi itu, kecuali aspirasi yang disampaikan bertentangan dengan aturan atau tidak melalui prosedur”, ujar Rahman.
Disebutkan Rahman, kita melakukan aksi damai ini sudah melalui prosedur, kita sudah meminta izin dari pihak berwenang kepolisian. Aksi damai ini kita lakukan bukan secara dadakan.
“Sejak tahun 2023 kita telah melakukan musyawarah dan audiensi dengan para Pejabat terkait tentang harapan dan tuntutan kita ini”, tukas Rahman lagi.
Seharusnya pejabat terkait tersebut sambung Rahman mendukung aksi yang kami lakukan, walaupun tidak ikut serta. Aksi ini dilakukan sebagai tanda hidupnya Demokrasi di Nagara kita.

“Aksi damai yang kami lakukan itu menuntut sembilan poin, yaitu: 1. Kejelasan Status Perangkat Nagari. 2. Perlindungan Hukum untuk Walinagari dan Perangkat nagari. 3. Memperhatikan kembali kesejahteraan perangkat Nagari, mulai dari penghasilan tetap, tunjangan, Pengelola keuangan serta purna bhakti bagi Walinagari dan peangkat”, tutur Rahman.
4.Memperhatikan kembali pembagian alokasi dana nagari yang disalurkan kenagari sebesar 10 % sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. 5.Penjelasan terkait kepesertaan perangkat nagari/staf didalam data DTKS Sik-Ng yang saat ini di non aktifkan. 6. Kepada OPD yang menyerahkan tugas dalam bentu Aplikasi kepada Nagari agar memperhatika operator aplikasi di Nagari. 7. Mengevaluasi kembali standar biaya Nagari disesuaikan dengan situasi terkini sehiungga tidak ada ketimpangan didalam penerapan dilapangan.
8.Diharapkan pihak Pemerintah Daerah bermusyawarah dengan setiap Walinagari disetiap kebijakan yang akan dilaksanakan Nagari. 9. Sekaitan dengan tidak bolehnya Nagari menganggarkan kegiatan rambah Jalan, untuk itu kami berharap kepada Pemkab mencarikan solusi dan Peraturan Bupati terkait dengan itu.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Agam, untuk dapat memenuhi kesepakatan yang telah disepakati ketika berdiskusi dengan perwakilan kami dari PPID Kabupaten Agam ketika melakukan aksi damai siang tadi”, harap Rahman.
Terkait dengan hal yang disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Rahman ini, Media online Marawapost.com mengkonfirmasinya kepada Kabid di Dinas DPMN Agam tersebut. Beliau membantah tidak ada menghalangi.
“InsyaAlah, saya tidak pernah menghalangi karena tidak ada kewenangan saya dan saya mendukung perjuangan PPDI dengan cara mediasi seperti yg telah disepakati perwana agam karena dengan aksi damai akan bermacam penilaian terhadap adik adik saya ini”, ucap Kabid.
Dilanjutkannya, dan juga pemerintah daerah karena saya sebagai kabid tentu saya menjaga citra pemerintahan nagari baik dimata masyarakat apa lagi semua tuntutan sudah di akomodir sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku apalagi pemerintah daerah sudah mengakomodir tuntutanya sebagaimana surat yg telah disampaikan. terima kasih (RieL)







