Proses Pelanggaran Pilkada Dharmasraya Sudah Sampai Tahap Penyidik

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Dharmasraya yang di senggalarakan pada bulan November 2024 kemaren terdapat pelanggaran di salah satu TPS di kecamatan Pulau punjung. Pelanggaran tersebut di temui di TPS 08 Nagari sungai kambut kecamatan Pulau punjung kabupaten Dharmasraya. yang mana hasil temuan yang di dapat oleh Bawaslu melalui pengawas TPS, di temukan adanya dua hak pilih yang di lakukan oleh salah seorang masyarakat.

Menanggapi pelanggaran tersebut, Bawaslu kabupaten Dharmasraya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 03/11/2024 di TPS yang di temukan pelanggaran tersebut.

Terkait di temukan pelanggaran tersebut, Bawaslu kabupaten Dharmasraya bersama GAKKUMDU telah melakukan proses pemanggilan saksi saksi, hal ini di sampaikan oleh kordinator divisi P3S maradis M,A,saat di temui awak media senen 16/12/2024.maradis mengatakan, terkait di temukan nya pelanggaran pemilu di kabupaten Dharmasraya, kami dari Bawaslu kabupaten Dharmasraya bersama GAKKUMDU telah melakukan proses sesuai SOP, dan berkas berkas sudah kami serahkan kepada pihak penyidik untuk di tindaklanjuti, dan apapun hasilnya nanti, kita masih menunggu proses dari penyidik, apakah berkas perkara tersebut ada yang kurang, atau penyidik sudah melimpahkan ke kejaksaan, kita sampai saat ini masih menunggu. Pungkasnya. (Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *