Walikota Bukittinggi Sampaikan Hantaran KUA-PPAS APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024

  • Whatsapp

Marawapost.com, Bukittinggi – Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi, H. Marfendi sampaikan Hantaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA Perubahan Anggaran 2024. PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dikantor itu, Rabu (24/07/24).

berdasarkan tema dan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat maka pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengusung tema: “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

“Prioritas ini disusun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi “Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berdasarkan Basandi Syara’, adat Basandi Syara’ Syara’ Kitabullah” dengan misi (1) “HEBAT” Di Sektor tersebut Ekonomi Warga; (2) “HEBAT” Pada Sektornya Pendidikan; (3) “HEBAT” Dalam Sektor Kesehatan dan Lingkungan; (4) “HEBAT” Dalam Sektor Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga. (5) “HEBAT” Dalam Tata Kelola Pemerintahan; (6) “HEBAT” Dalam Sektor Sosial Masyarakat; dan (7) “HEBAT” Pada Sektornya Bidang Pertanian, ” ujar Wawako Marfendi.

Lanjut dikatakannya, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Walikota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada kesempatan ini rancangan KUA yang kami hantarkan meliputi: (a) Kondisi ekonomi makro daerah; (b) asumsi penyusunan APBD; (c) kebijakan pendapatan daerah; (d) kebijakan belanja daerah; (e) kebijakan pembiayaan daerah; dan (f) strategi pencapaian. Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni (a) menentukan skala prioritas pembangunan; (b) menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya; dan (c) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Rencana KUA dan rencana PPAS tahun 2025 diuraikan dalam Postur sebagai berikut:

  1. Pendapatan

Estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp568.857.864.932, 00 yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp125.966.110.191, 00 yang terdiri dari (a) Pajak Daerah sebesar Rp51.778.131.740, 00; (b) Retribusi Daerah Rp74.187.978.451, 00;
  2. Pendapatan transfer sebesar Rp442.891.754.741, 00 yang terdiri dari (a) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp412.801.306.000, 00; (b) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30.090.448.741, 00.
  3. Belanja

Estimasi Belanja adalah Rp783.282.287.942, 00 yang terdiri dari:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp723.327.977.547, 00 dengan (a) rincian Belanja pegawai Rp350.299.293.340, 00; (b) belanja barang dan jasa sebesar Rp342.814.198.399, 00; (c) belanja subsidi sebesar Rp2.500.000.000, 00; (d) belanja hibah sebesar Rp25.629.485.808, 00; dan (e) belanja bantuan sosial sebesar Rp2.085.000.000, 00;
  2. Belanja Modal sebesar Rp48.603.690.395, 00 dengan rincian (a) belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp7.454.621.595, 00; (b) belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp32.212.659.803, 00; (c) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp8.879.499.997, 00; dan (d) belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp56.909.000, 00.
  3. Belanja tidak Rp1.000.000.000, 00 terduga sebesar
  4. Belanja transfer sebesar Rp10.350.620.000, 00
  5. Pembiayaan

Asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp0, 00 dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0, 00. Sehingga pada hantaran Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp. 214.424.423.010, 00. Dengan demikian dalam pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat mencapai kondisi postur anggaran yang balance.

 

Kemudian, untuk hantarkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2024.

“Perubahan APBD dilaksanakan karena (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (c). keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, ” paparnya.

Dijabarkan Wawako, Postur perubahan APBD dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 digambarkan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah. dianggarkan sebelum Rp756.768.257.429, 00; Pendapatan daerah perubahan sebesar bertambah sebesar Rp4.115.219.589, 00; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp760.883.477.018, 00. Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.
  2. Belanja Daerah. Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp806.768.257.429, 00 bertambah sebesar Rp20.831.482.291, 00; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp827.599.739.720, 00. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.

3.Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp50.000.000.000, 00 berkurang sebesar Rp16.942.326.835, 00 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.057.673.165, 00. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

“Berdasarkan gambaran postur rancangan diatas terdapat defisit sebesar Rp. 33.658.589.537, 00. Selanjutnya, pada tahap pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat menghasilkan postur APBD yang seimbang”, ungkap Wawako. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *