Marawapost.com, Dharmasraya – Diduga kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) Serta Galian C masih marak terjadi dan beraktivitas di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, tidak Tanggung – Tanggung Puluhan Mobil Damtruck Antri Menunggu Matreal Galian C tersebut.
Seolah Kebal dari Hukum, Mafia Tambang Galian C Bersama kroninya Santai walaupun aktifitas mereka sudah banyak di komplain masyarakat setempat. Mulai Jalan Rusak akibat mobil damtruck bermuatan berat hingga kerusakan alam sekitarnya akibat pengerukan pasir dari dalam sungai mengunakan alat berat Jenis Excavator.
Diduga kuat terjadi pembiaran, minim pengawasan dan belum ada penindakan baik itu dari pihak Kepolisian Sektor Maupun Polres Dharmasraya.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh media ke lapangan, didapati adanya aktivitas tambang ilegal dibeberapa titik di Kecamatan Sitiung.
Diantaranya ada aktivitas kegiatan tambang galian C yang diduga kuat tanpa ada izin dan juga ada ditemukan diduga kegiatan tambang emas ilegal, sebab ditemukan bukti 2 unit alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng serta puluhan kapal pencari emas di sepanjang Daerah Aliran Sungai Batang Hari dilokasi dan juga terlihat berkas galian disepanjang tepi sungai.
Saat penelusuran, awak media juga menemukan kendaraan dump truck yang mengangkut meterial galian dari lokasi tambang ke kelokasi yang telah ditentukan. Diduga semua aktivitas kegiatan tersebut tidak ada mengantongi izin SIPD penyelidikan umum, SIPD eksplorasi, SIPD ekspoitasi, dan SIPD pengolahan dan pemurnian, SIPD Pengangkutan dan Penjualan.
Menurut Alfaiz (24), memang aktifitas Galian C dan Tambang Emas ilegal masih marak di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, mulai dari Solok Selatan sampai ke Dharmasraya Perbatasan Jambi, Itu aktifitasnya marak betul, ada apa…?
Apa lagi Galian C itu lebih parah merusaknya, mulai aliran sungai rusak serta jalan aspal pun rusak akibat muatan Damtruck bermuatan berat melebihi kafasitas.
Kuat dugaan Galian C dan aktifitas tambang emas ilegal yang berada di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari terkhusus di Nagari Siguntur di bekingi oknum karena terpantau di lapangan Aktifitas tersebut lancar walaupun tidak mengantongi perizinan.
Tambahan Kadis DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan ke awak media, Senin (30/07/24) mulai dari Bendungan perbatasan kabupaten Solok Selatan sampai ke perbatasan provinsi Jambi itu aktifiatas Galian C belum ada mengantongin izin karena ada berapa PT maupun CV yang Izinnya masih di proses, bearti belum bisa melakukan aktifitas Pertambangan.
Kalau masih ada yang bandel itu aktifitas Ilegal, semua bisa – bisa Izinnya Tidak akan di proses di Pertambangan Provinsi tuturnya.
Masyarkat berharap ke Kepolisian Polda Sumatera barat dan Mabes Polri tolong segera di tindak tambang Galian C dan peti yang marak di wilayah Kabupaten Dharmasraya serta tindak tegas Oknum Pembeking Aktifitas tersebut.
Dilain tempat, Ketua LSM Garuda NI wilayah Sumbar, Bj. Rahmat mengecam pihak yang mengelola pertambangan Galian C tanpa izin.
“Jika pergerakan Tambang Galian C tanpa izin resmi tetap berjalan, kemana para penegak hukum…, ada apa…?”, ujar Bj. Rahmat geram.
Kepada penegak hukum, harap Bj. Rahmat, tolong diproses oknum yang melakukan Pertambangan Galian C ilegal ini, jika ada beking, sikat oknum tersebut.
Kami dari LSM Garuda NI Wilayah Sumbar akan terus melakukan Kontrol Sosial sebagaimana fungsi pengawasan lembaga kami. (Ali04)







