Pemko Bukittinggi Umumkan Terkait Andalalin Pada Masyarakat

  • Whatsapp

Marawapost.com, Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui DPMPTSP sampaikan pengumuman tentang perihal Andalalin kepada masyarakat kota Bukittinggi.

Berikut pengumumannya, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi bahwa pengurusan Rekomendasi LaluLintas bagi kegiatan pembangunan Gedung Kepentingan Umum yang berada di jalan Nasional (bypass) Sesuai dengan surat dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat Nomor :AJ.504/385/BPTP.Sumbar/2024 tanggal 06 Maret2024 perihal arahan Andalalin bahwa:

  1. Pengajuan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dapat Diajukan Pengembang/ Pembangunan Secara Elektronik melalui Sistem Informasi Analisis Dampak LaluLintas dengan website SiANDALAN
  2. Bagi masyarakat yang|membutuhkan layanan pendampingan untuk akses Andalan dapat menghubungi petugas DPMPTSP di MPP Kota Bukittinggi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *