Paripurna DPRD Kota Bukittiinggi, Wako Bukittinggi Sampaikan Ranperda APBD-P Tahun 2023

  • Whatsapp

Marawapost.com, Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi gelar Rapat Paripurna terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, APBD Tahun Anggaran 2024, dan Penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Fasilitas Umum di kantor DPRD setempat, Kamis (14/09/23).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Beny Yusrial menyampaikan Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah , rangkaian proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Daerah”, tukas Beny.

Disambungnya, proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan. Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder”, ulasnya.

Pemerintah kota Bukittinggi mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di kota Bukittinggi.

Sementara itu, Nota Penyampaian Ranperda oleh Walikota Bukittinggi yang disampaikan oleh Wakil Walikota Marfendi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, APBD Tahun 2024, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

“Postur Perubahan APBD digambarkan  bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 751.259.153.894 berkurang sebesar Rp 17.885.168.924 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 733.373.984.970”, ucap Wawako.

Untuk Belanja Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 833.948.428.755 bertambah sebesar Rp 7.950.256.148.sehingga setelah perubahan  menjadi Rp 841.888.684.903.

Postur Pembiayaan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 82.689.274.861 berkurang  sebesar Rp 5.367.087.173 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 77.322.187.688.

Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245.

“Salah satu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota adalah urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman”, ujar Wawako.

Dilanjutkan Wawako, Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Untuk terwujudnya perumahan yang sehat aman dan terjangkau perlu didukung oleh Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum (PSU).yang merupakan kelengkapan fisik dari perumahan itu sendiri, ” tukuknya.

Marfendi menambahkan, beranjak dari kewenangan Pemerintah Daerah, dan permasalahan yang dihadapi, Pemerintah Daerah kota Bukittinggi berinisiatif untuk menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

“Besar harapan kita dengan lahirnya Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan pemukiman di kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan pemukiman yang berkualitas dan layak huni”, ungkap Wawako.

Turut hadir pada acara tersebut Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Walikota, para asisten dan SKPD dan undangan lainnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *