Kajari Dharmasraya dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Tanda Tangani Nota Kesepahaman

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasray – Untuk teranparansari Tentang ketenagan kerja yang di lindungi oleh undang undang ketenagaan kerjaan,pihak BPJS Ketenaga Kerja Cabang Solok dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang di Lakukan di rungan Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada hari Rabu (02/08/2023) dalam acara tersebut di hadiri oleh kedua belah pihak di antaranya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok Maulana Anshari Siregar kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan,dan dampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dharmasraya Anita Yuliana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Dharmasraya, serta perwakilan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok

Sementera itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan,dan dampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dharmasraya Anita Yuliana.yang di temui oleh awak media setelah acara tersebut mengatakan pada hari ini kami dari kejakasaan negeri Dharmasraya dan BPJS Ketenaga Kerja Cabang Solok Telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS ketenaga kerjaan cabang Solok. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk melindungi Jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja. Dan Tujuan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan,yang berada di kabupaten Dharmasraya.
Kerja sama ini juga merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, sehingga diharapkan implementasi sistem good governance BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal,”

Dari Kerjasama ini, Kajari Dharmasraya mengharapkan untuk lebih menjalin komunikasi yg baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara ucap itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan. (Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *