Marawapost.com, Agam – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, Suroto, Bc.IP. S.AP menyerahkan zakat fitrah kepada para Warga Binaan Permasyarakatn (WBP) yang berhak menerima sebagai mustahiq (kelompok orang yang berhak menerima), Kamis (20/04/23).
“Saat ini Lapas Lubuk Basung telah membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan telah dikukuhkan oleh Pengurus BAZNAS Kabupaten Agam. UPZ lapas telah menerima pembayaran zakat fitrah baik dari para petugas maupun dari para warga binaan pemasyarakatan”, ucap Suroto.
Untuk zakat fitrah dari para petugas kata Suroto, langsung dikumpulkan dan disetorkan ke BAZNAS pusat sedangkan untuk zakat fitrah yang dikumpulkan dari para WBP sebagian dibagikan kepada WBP Lapas Lubuk Basung yang berhak menerima dan sebagian disetorkan ke BAZNAS kabupaten Agam.

“Tahun ini UPZ Lapas Lubuk Basung menerima pembayaran zakat dari WBP sebanyak 50 orang dari total 293 orang WBP dan menyalurkan kepada 25 orang WBP yang berhak menerima”, tutur Suroto.
Dilanjutkan Suroto, dengan diberikan zakat fitrah ini diharapkan dapat terjalin silahturahmi dan tumbuh kasih sayang diantara sesama muslim para penghuni lapas.
Lebih dalam dilanjutkan Suroto, UPZ Lapas Lubuk Basung juga bertujuan untuk memudahkan para petugas dan WBP untuk membayar zakat baik zakat penghasilan maupun zakat fitrah, sedekah dan Infaq sehingga dapat terkumpul dan disalurkan oleh pengurus.
Hal yang ini menjadi harapan kita semua bahwa kita sebagai umat Islam dapat menjalankan rukun Islam yaitu kewajiban membayar zakat dapat kita laksanakan. Hal ini terlaksana berkat dukungan dari Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. (RieL)







