Marawapost.com, Bukittinggi – Ramadhan 1444 H sudah berjalan selama 9 hari, tidak berapa lama lagi akan memasuki lebaran/Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1444 H, terkait hal tersebut Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menghimbau warga untuk menunaikan kewajiban dalam membayarkan zakat fitrah.
“Sempurnakan puasa Ramadhan kita dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah”, ucap Erman Safar, Jumat (31/03/23).
Himbauan Wako ErmanSafar kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah ini melalui Baznas kota Bukittinggi.
Penyaluran Zakat Fitrah ini bisa juga melalui Bank Nagari dengan rekening 7201.0220.03798-8, BSI nomor rekening 7007.805.602 dan BRI dengan nomor rekening 0015.01.000279.30.7 atas nama Baznas Kota Bukittinggi.
Berikut besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriyah : Nilai zakat fitrah, beras kualitas 1 dengan harga beras per kilogram Rp16.000 ribu dan konversi pembayaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 ribu.
Untuk beras kualitas 2 dengan harga beras per kilogram Rp14.000 ribu dan konversi pembayaran menjadi sebesar Rp35.000 ribu.
Sedangkan untuk beras kualitas 3 dengan harga beras per kilogram Rp13.000 dan konversi pembayaran sebesar Rp32.500 ribu.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat Kota Bukittinggi bisa konfirmasi via WhatsApp dengan Nomor: 0822-5967-7403. (*)







