Marawapost.com, Bukittinggi – Perhatian Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar juga ditujukan pada Ketua RT dan RW se-Bukittinggi. Setiap perpanjangan tangan pemerintah di tingkat RT dn RW itu, diberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, Jum’at (24/03/23).
Program ini sendiri bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, setiap RT dan RW di Bukittinggi mendapat jaminan kematian. Bahkan, ahli waris juga dapat menerima santunan dan juga beasiswa bagi anak anak mereka, yang masih mengenyam bangku pendidikan.
Berikut bentuk jaminannya: pertama, meninggal karena sakit diberi jaminan Rp 42.000.000. Kedua, meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dan yang ketiga adalah untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak. Jumlah beasiswa berbeda dengan jenjang pendidikan. (*)







