{"id":34696,"date":"2026-08-22T01:07:30","date_gmt":"2026-08-22T01:07:30","guid":{"rendered":"https:\/\/marawapost.com\/?p=34696"},"modified":"2026-08-22T01:07:30","modified_gmt":"2026-08-22T01:07:30","slug":"pemko-payakumbuh-tertibkan-bangunan-liar-di-kawasan-taman-wisata-batang-agam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/marawapost.com\/?p=34696","title":{"rendered":"Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar Di Kawasan Taman Wisata Batang Agam"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><em><strong>Marawapost.com<\/strong><\/em>, <strong>Payakumbuh<\/strong> \u2014 Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20\/8\/2026), sebagai bagian dari penataan ruang kota dan upaya mengembalikan fungsi ruang publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh tahapan sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cPenertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,\u201d kata Muslim.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima SPB seluruhnya telah dibongkar. Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 telah dibongkar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Adapun tiga bangunan lainnya masih dalam proses karena pemiliknya mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cUntuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pada penertiban kali ini, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-large wp-image-34698 aligncenter\" src=\"https:\/\/marawapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260821-WA0206-300x170.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"170\" srcset=\"https:\/\/marawapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260821-WA0206-300x170.jpg 300w, https:\/\/marawapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260821-WA0206-200x112.jpg 200w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Muslim mengatakan saat tim melakukan pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">SPB tersebut memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Muslim menegaskan penertiban tidak berhenti pada kawasan Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol. Pemerintah daerah akan melanjutkan penataan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang atau memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cPesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut Muslim, penertiban bukan berarti pemerintah membatasi kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi sepanjang kegiatan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cPemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,\u201d kata Muslim. (<strong>Cg<\/strong>)<\/p>\n<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content -->","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Marawapost.com, Payakumbuh \u2014 Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman&nbsp;[&hellip;]<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on get_the_excerpt --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on get_the_excerpt --><\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":34697,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-34696","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-payakumbuh"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34696","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34696"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34696\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34699,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34696\/revisions\/34699"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34697"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34696"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34696"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34696"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=34696"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}