{"id":30173,"date":"2026-01-16T14:17:03","date_gmt":"2026-01-16T14:17:03","guid":{"rendered":"https:\/\/marawapost.com\/?p=30173"},"modified":"2026-01-16T14:17:03","modified_gmt":"2026-01-16T14:17:03","slug":"sudah-setahun-lebih-kasus-proyek-pembangunan-puskesmas-manggopoh-masih-bergulir-sampai-saat-ini-belum-ada-bukti-pembayaran-temuan-bpk-ketua-lsm-garuda-hukum-harus-ditegakkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/marawapost.com\/?p=30173","title":{"rendered":"Sudah Setahun Lebih, Kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Manggopoh Masih Bergulir, Sampai Saat ini Belum Ada Bukti Pembayaran temuan BPK, Ketua LSM Garuda: Hukum Harus Ditegakkan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Marawapost.com, Agam<\/strong>\u00a0\u2013 Kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu sampai saat ini masih bergulir. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Agam sejak akhir Tahun 2024 lalu.<\/p>\n<p>Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Agam, Riki Supriadi, SH ketika dikonfirmasi media online <em>marawapost.com<\/em>, Kamis (04\/12\/25) lalu mengatakan, untuk kasus Puskesmas hasil dari expsse dengan auditor keuangan, penyidik telah melimpahkan penagihan ke Inspektorat Kabupaten Agam untuk ditagih denda uang muka dan pajak galian C.<\/p>\n<p>\u201cAuditor semua nya lebih cenderung perdana dengan cara penagihan, ditambah lagi dengan uang pembayaran atas prestasi pekerjaan masih ada 6.6% lagi belum dibayar oleh Dinas Kesehatan, terkait dengan denda keterlambatan dan pajak galian c murni keperdataan\u201d, ujar Riki.<\/p>\n<p>Terkait dengan penjelasan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam tersebut, media ini mengkonfiormasi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Agam, Welfizar, M.Si, Kamis (15\/01\/26) apakah temuan BPK berupa denda keterlambatan dan galian C sudah dibayar pihak terkait\u00a0 atau belum.<\/p>\n<p>Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat, Welfizar, M.Si menyebutkan, terkait Kasus Puskesmas Manggopoh tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari BPK-RI, memang ada \u00a0temuan keuangan.<\/p>\n<p>\u201cSesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat, kami hanya bisa mengingatkan, memfasilitasi dan menagih ke pihak terkait (Rekanan). Sampai hari ini, \u00a0belum nampak hasil dari penagihan tersebut\u201d, tutur Welfizar.<\/p>\n<p>Dikatakannya, sampai hari ini, kami belum mendapatkan bukti pengembalian keuangan. Total temuan keuangan yang harus dibayar oleh pihak terkait tersebut lebih kurang 1 Milyar Rupiah.<\/p>\n<p>\u201cKami tetap menghimbau kepada pihak ke 3 (rekanan) melalui Dinas Kesehatan untuk segera menindak lanjuti temuan BPK ini. Sampai sore kemaren kita masih menagih\u201d, tukas Welfizar.<\/p>\n<p>Karena kami tidak terhubung dengan rekanannya sambung Welfizar, penagihan temuan BPK ini kami sampaikan melalui PPK nya di dinas Kesehatan Kabupaten Agam. Penagihan ini sudah sering kami lakukan, ada berupa surat resmi dan ada pula melalui WhatsApp ke PPKnya.<\/p>\n<p>Terkait dengan hal ini, media online marawapost.com Kembali mengkonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam, Riki Supriadi, SH melaui WhatsAppnya, Kamis (15\/01\/2026).<\/p>\n<p>Dikatakan Riki Supriadi, upaya penagihan juga dilakukan melalui Datun Kejaksaan Negeri Agam, tapi harus ada permohonan dari Dinas Kesehatan dulu. Bantuan dari Kejaksaan untuk membantu Dinas dalam upaya menggugat, menagih bahkan mencabut ijin perusahaan.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, sebelumnya, pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ini putus kontrak, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai waktu yang telah ditentukan.<\/p>\n<p>Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK \u2013 RI mendapatkan temuan berupa kelebihan pembayaran atas sisa uang muka sebesar Rp. 446.532.610, denda belum dikenakan sebesar Rp. 553.676.288 dan pajak mineral bukan logam belum dipungut sebesar Rp. 7. 160.657 atas paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Manggopoh yang putus kontrak pada tahun 2023 pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.<\/p>\n<p>Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung telah memanggil beberapa pihak terkait untuk pengembangan kasus. Seperti: Direktur CV. Sila AMS Contruction sebagai penyedia, Pelaksana pekerjaan, PPK, pengawas dan Pokja kegiatan.<\/p>\n<p>Dilain tempat, Ketua LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar, Rahmatsyah ketika dikonfirmasi media ini, Jum\u2019at (16\/01\/26) mengatakan, kami mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam yang bertindak memproses temuan BPK-RI pada pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam tahun 2022 lalu.<\/p>\n<p>Dikatakan Bj. Rahmat, temuan hasil dari pemeriksaan BPK ini harus ditindak lanjuti. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika melanggar ketentuan tersebut, BPK tak segan-segan mengenakan sanksi kepada pejabat tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSanksi sesuai pada pasal 26 ayat 2 UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan\/atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta\u201d, tutur Bj. Rahmat.<\/p>\n<p>Kemudian, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan keterangan dari Kepala Inspektorat Agam diatas, bahwasanya sampai saat ini pihak rekanan CV. Sila AMS Contruction belum menindak lanjuti (Belum membayar) temuan BPK tersebut. Berarti, sejak hasil pemeriksaan BPK sampai saat ini sudah lebih dari 60 hari\u201d, tegas Bj. Rahmat.<\/p>\n<p>Kenapa pihak rekanan CV. Sila AMS Contruction sepertinya tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Apakah pihak rekanan ini melawan hukum\u2026?<\/p>\n<p>Kepada penegak hukum sambung Bj. Rahmat, kami meminta untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, jika terbukti ada yang melanggar peraturan perundang-undangan, berikan hukuman seusai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cKami dari LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar akan terus memantau perkembangan kasus pekerjaan proyek pembangunan Gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan ini sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan\u2019, tegas Bj. Rahmat. (Tim)<\/p>\n<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content -->","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Marawapost.com, Agam\u00a0\u2013 Kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang dilaksanakan&nbsp;[&hellip;]<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on get_the_excerpt --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on get_the_excerpt --><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":30174,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-30173","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-agam"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30173","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30173"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30173\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30175,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30173\/revisions\/30175"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30174"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30173"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30173"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30173"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=30173"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}