{"id":22777,"date":"2024-11-29T08:35:14","date_gmt":"2024-11-29T08:35:14","guid":{"rendered":"https:\/\/marawapost.com\/?p=22777"},"modified":"2024-11-28T23:44:34","modified_gmt":"2024-11-28T23:44:34","slug":"22777","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/marawapost.com\/?p=22777","title":{"rendered":"Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Antikorupsi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Marawapost.com, Padang<\/strong> \u2013Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya memperkuat komitmen antikorupsi. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi \u201cGratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa\u201d pada Kamis (28\/11\/24) di Auditorium Gubernur Sumbar,.<\/p>\n<p>Dilansair dari mimbarsumbar.id, Gubernur Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menyebut pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. \u201cPengendalian gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,\u201d ujar Mahyeldi.<\/p>\n<p>Untuk memperkuat langkah ini, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam memahami, mengelola, dan mengendalikan gratifikasi. Selain itu, Pemprov juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 700-462-2024, yang bertugas memaksimalkan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.<\/p>\n<p>Mahyeldi menjelaskan, bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas perjalanan atau pengobatan yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Meski begitu, gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau tugas penerimanya.<\/p>\n<p>\u201cPenerimaan gratifikasi harus segera dilaporkan ke KPK melalui aplikasi Gol KPK agar dapat dianalisis lebih lanjut,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Mahyeldi juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional. \u201cKita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala perangkat daerah tentang pengendalian gratifikasi dan antikorupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran peserta untuk mencegah korupsi di setiap langkah pelaksanaan tugas.<\/p>\n<p>Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Agus Priyanto dari KPK, salah satu narasumber, memaparkan langkah-langkah konkret dalam pengendalian gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti oleh 51 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan bisa mencapai tujuan bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih,\u201d ungkapnya. (*)<\/p>\n<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content -->","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Marawapost.com, Padang \u2013Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya memperkuat komitmen antikorupsi. Salah satunya&nbsp;[&hellip;]<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on get_the_excerpt --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on get_the_excerpt --><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":22778,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-22777","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-padang"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22777","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22777"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22777\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22780,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22777\/revisions\/22780"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22778"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22777"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22777"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22777"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=22777"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}