{"id":14787,"date":"2023-10-05T12:26:43","date_gmt":"2023-10-05T12:26:43","guid":{"rendered":"https:\/\/marawapost.com\/?p=14787"},"modified":"2023-10-06T12:30:09","modified_gmt":"2023-10-06T12:30:09","slug":"seleksi-pppk-2023-ini-himbauan-bkpsdm-agam-bagi-pendaftar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/marawapost.com\/?p=14787","title":{"rendered":"Seleksi PPPK 2023, Ini Himbauan BKPSDM  Agam Bagi Pendaftar"},"content":{"rendered":"<p><strong>Marawapost.com, Agam<\/strong> &#8211; Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten\/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemkab Agam laksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.<\/p>\n<p>Pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2023 sendiri dilaksanakan mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober mendatang sesuai jadwal pendaftaran pada Pengumuman Bupati Agam No. 812\/395\/BKPSDM-2023.<\/p>\n<p>Terkait proses pendaftaran seleksi tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Yunilson menghimbau kepada pendaftar PPPK 2023 di Pemkab Agam untuk lebih memperhatikan detail persyaratan sebelum melamar.<\/p>\n<p>\u201cKepada pendaftar PPPK 2023 agar lebih memperhatikan detail persyaratan yang tercantum pada pengumuman Bupati Agam No. 812\/395\/BKPSDM-2023. Disana sudah dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan yang dibutuhkan,\u201d ungkap Kepala BKPSDM saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05\/10\/23).<\/p>\n<p>Disamping itu, ia juga menekankan kepada pelamar jabatan khusus untuk memperhatikan poin jenis kebutuhan, dimana terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).<\/p>\n<p>Untuk kategori eks THK-II terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Sedangkan untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.<\/p>\n<p>\u201cKami sampaikan bahwa pelamar kebutuhan khusus bagi nakes dan teknis adalah bagi mereka yang saat mendaftar masih menduduki jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan pengalaman minimal 2 tahun pada Pemerintah Kabupaten Agam,\u201d tegas Yunilson.<\/p>\n<p>Ia juga menyampaikan kepada pelamar untuk bergabung di grup telegram yang telah dibuat oleh BKPSDM Agam pada link https:\/\/t.me\/+6hKU1lkAvqxhZjI1 dan membaca segala pengumuman yang telah dishare serta buku petunjuk pendaftarab di website SSCASN.<\/p>\n<p>\u201cJika ada yang diragukan oleh pelamar bisa dilihat terlebih dahulu pada FAQ SSCASN dan dapat menghubungi helpdesk BKPSDM melalui pesan telegram di No 082170590589pada hari dan jam kerja,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Diketahui Tahun 2023, Pemkab Agam alokasikan kebutuhan untuk tenaga guru kategori khusus\/umum sebanyak 1369 orang dan disabilitas 31 orang; tenaga kesehatan khusus 119 orang, umum 144 orang dan disabilitas 3 orang; sedangkan untuk tenaga teknis sebanyak 35 orang khusus, 11 umum dan 1 orang disabilitas.<\/p>\n<p>\u201cHingga saat ini pendaftar guru sudah ada sebanyak 785 orang, nakes 150 orang dan teknis 76 orang,\u201d tutupnya. (*)<\/p>\n<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content -->","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Marawapost.com, Agam &#8211; Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun&nbsp;[&hellip;]<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on get_the_excerpt --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on get_the_excerpt --><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":14788,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-14787","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-agam"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14787","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14787"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14787\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14789,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14787\/revisions\/14789"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14788"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14787"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14787"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14787"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/marawapost.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=14787"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}