Mantan PLT Kabag Umum Kabupaten Dharmasraya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Diduga gunakan uang negara untuk bermain judi online, mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Dharmasraya tahun 2023, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Penahanan terhadap mantan Plt Kabag Umum AC 45tahun oleh Kejati tersebut, setelah Tim Penyidik Bidang Pidsus setempat, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.

” Berdasrakan bukti permulaan yang cukup, maka Penyidik langsung melakukan penahanan Rutan terhadap AC,” kata Kajati
Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, melalui Kasi Pemkum M Rasyid, dalam keterangan pers nya, Selasa (29/10/24)

Ia menyebutkan, bahwa AC diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya Thn 2023.

Dijelaskanya, bahwa tersangka menyalahgunakan dana operasional, Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ.

Selain itu, lanjutnya, dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadi trsangka dan ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya.

“Dana tersebut juga AC gunakan
untuk bermain Judi Online,” sebut Kasi Pemkum.

Dikatakanya, diduga AC dapat melakukan hal tersebut, karena memiliki kode akses user name dan password Akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya, pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat setempat.

“Akibat perbuatan AC tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.098.589.344,-,” jelasnya.

Dikemukanya, terhadap Jumlah Kerugian Negara tersebut, sebanyak Rp. 1.616.450.000,- dan Rp.49.200.000,- berhasil diselamatkan.

Dikatakanya, Adapun alasan dilakukan penahan Rutan AC berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Sebab, dikhawatirkan AC akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“AC kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dandiubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ungkapnya. (Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *