DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Terkait Ranperda PDAM Tirta Antokan

Marawapost.com, Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam gelar rapat paripurna terkait nota penjelasan Bupati Agam atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Agam tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Antokan di aula kantor itu, Selasa (20/12/22).

Bupati Agam yang diwakili Wakil Bupati Agam mengatakan, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan air minum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ditambahkan, sebelumnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Antokan diatur melalui dua perda. 

Namun, dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur perusahaan umum daerah, maka kedua perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai.

“Baik dari segi nomenklatur maupun materi muatannya, kedua perda yang mengatur PDAM sudah tidak lagi sesuai,” katanya.

Sehingga ulasnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum, pemerintah daerah membutuhkan pengaturan yang relevan.

“Pemerintah daerah perlu menyusun Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan sebagai payung hukum dalam pengelolaan air minum,” katanya.

Menurut bupati, Ranperda tentang pendirian Perumda dapat menjadikan Tirta Antokan lebih profesional, transparan, akuntabel, aspiratif dan sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Kami berharap, penjelasan ini dapat membantu anggota legislatif dalam memahami substansi ranperda yang diajukan, sehingga terdapat satu kesepahaman,” ujarnya. (*)

Pos terkait