Marawapost.com, Agam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam gelar sosialisasi dan uji publik dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Agam dalam pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung, Rabu (14/12/22).
Dalam laporannya, Sekretaris KPU Agam, Oktadonis, S.Pd. MIP mengatakan, dasar hukum kegiatan ini adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini secara umum adalah: pertama, mengahasilkan rancangan dapil terhadap kursi anggota DPRD Kabupaten Agam dalam pemilihan umum tahun 2024”, ucapnya.

Disambungnya, Kedua, mendapatkan masukan dari masyarakat dan stakholder terkait dalam penyususnan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Agam dalam pemilihan umum tahun 2024 dan yang ketiga adalah mematuhi Undang-undang agar terlaksananya pemilu yang baik dan demokrasi.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni, S.IP menyebutkan, dalam penataan daerah pemilihan ini kita harus mempertimbangkan beberapa prinsip. Prinsip yang pertama: kesetaraan nilai suara, kedua: ketaatan pada azaz pemilu proporsional, ketiga: prinsip proporsionalitas, keempat: potensinitas, kelima: integritas wilayah dan keenam: kesinambungan.
“Untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil tetap mengacu kepada jumlah penduduk dalam dapil tersebut”, tutur Riko.
Disebutkannya, dalam kegiatan ini kita mengundang beberapa stakholder baik dari Pemerintah Daerah, Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan juga Insan Pers kita libatkan dalam memberi masukan terkait tentang dua rancangan daerah pemilihan.
“Ini akan jadi bahan bagi kita nantinya untuk dikonsultasikan dengan KPU-RI dan mudah-mudahan masukan ini menjadi bahan yang berarti menjelang penetapan daerah pemilihan”, ungkap Riko. (RieL)

