Pembongkaran Lapak Sanjai di Pasar Atas, Ini Penjelasan Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Marawa – Pembongkaran tenda lapak pedagang sanjai pasar atas Bukittinggi sebelumnya sudah di beritahukan kepada pedagang secara tertulis.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Nauli saat bertemu dengan awak media di Kantor Pajak Bukittnggi, Kamis (10/11/22).

“Selaku pemerintah daerah kami kepada pedagang sanjai sudah merelokasi, artinya tempat untuk pedagang Sanjai  ini sudah kami buatkan disamping pasar atas, memang itu swadaya pedagang, pedagang yang membiayai membuatkan palung dan tenda”, ucapnya.

Disebutkannya, terkait siapa yang bekerja, pada saat itu pedagang yang yang menentukan, jadi artinya kami selaku pemerintah kota hanya mengikuti.

“Kita tidak bisa mengintervensi karena pedagang sudah sepakat siapa yang akan mengerjakan, karena ini merupakan akses jalan masuk ke dalam dan tidak adanya jalan ke pasar lereng, demi untuk kepentingan umum dan pedagang sudah di sediakan tempat, dan tentu tempat ini kami bongkar lagi”, ujarnya.

Dijelaskannya, kenapa pasar ini bongkar, karena merupakan tempat penampungan korban kebakaran pasar ateh waktu lalu, artinya apabila tempat itu sudah selesai dan tempat kawan-kawan pedagang sanjai sudah ada, hal itu merupakan sudah keharusan untuk di bongkar.

“Pemberitahuan secara tertulis yang sudah di sampaikan kepada pedagang pada tanggal 15 Oktober, berarti 7 hari setelah surat di terbitkan palung tersebut sudah di bongkar, namun kenyataannya 7 hari setelah itu palung tersebut belum juga selesai”, jelasnya.

“Bahkan ada beberapa utusan pedagang menemuinya ( kadis ) untuk meminta waktu 3 hari, untuk menyelesaikan pembongkaran. Kemudian minta 6 hari lagi waktu untuk menyelesaikan, namun belum juga selesai, hal tersebut terpaksa kami bongkar, ” urai Nauli.

Sebelumnya, kabid dan pengelola pasar sudah melakukan sosialisasi, terkait hal ini Dinas pasar juga tidak lepas tangan kalau memang belum selesai. tempati saja dulu, kan sampai saat ini masih kami bolehkan, kalau untuk segi pembayaran tentu pedagang yang mengatur. (*)

Pos terkait