Tak Terima Tersangka Penganiayaan Terhadap Dirinya Tidak Ditahan, Joni Hermanto Akan Kembali Praperadilan Polres Tanah Datar

TANAH DATAR – Merasa ada perbedaan perlakuan terhadap penanganan tersangka untuk dua jenis perkara yang sama, Joni Hermanto (37) seorang wartawan media online nasional asal Kabupaten Tanah Datar berencana kembali mempraperadilan Polres Tanah Datar Polda Sumbar.

Joni tidak terima pelaku penganiayaan terhadap dirinya yang sudah ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan, padahal menurut Joni sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP perkara yang disangkakan kepada pelaku dapat dilakukan penahanan.

“Ada perbedaan perlakukan penanganan oleh penyidik dari jajaran Polres Tanah Datar terhadap perkara yang sama, dimana disaat saya ditetapkan sebagai tersangka 2 tahun lalu, tanpa ampun saya langsung dijebloskan kepenjara, bahkan pengajuan permohonan menangguhan penahanan yang diajukan oleh istri serta anak saya yang saat itu masih bayi mungil berusia satu bulan samasekali tidak digubris,” kata Joni kepada marawapost.com melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (21/07).

Alasan penyidik tidak dilakukannya menahanan terhadap tersangka, masih menurut Joni, yakni pelaku dianggap kooperatif.

“Apa ukuran penilaian penyidik menyatakan tersangka kooperatif atau tidak?, bisa memenuhi panggilan penyidikan tepat waktu atau tidak mangkir?. Kalau itu penilaiannya harusnya saat penanganan perkara saya sebagai tersangka dulu, saya bukan hanya tidak di tahan, tapi harus mendapatkan reward dari penyidik, karena saya bukan saja kooperatif, kalau ada penilaian terhadap tingkatan kooperatif, mungkin saya mendapatkan penilaian 100  terhadap tingkatan kooperatif saya,” lanjutnya.

“Bagaimana tidak, walaupun dipanggil dengan cara yang tidak patut dan layak, hari ini saya dikirimi surat panggilan untuk diagendakan pemeriksaan esok harinya, tanpa ada jeda hari, saya tetap penuhi pemanggilan itu tepat waktu meskipun saya tahu panggilan itu tidak patut dan layak, kurang kooperatif apa lagi saya saat itu?,” tegasnya.

Joni menduga penyidik tidak berani menahan tersangka karena pengaruh tersangka yang begitu besar.

“Segitu besarnyakah pengaruh tersangka sehingga penyidik memberi perlakukan istimewa terhadapnya?, dimanakah penyidik memposisikan rasa keadilan bagi saya atau masyarakat secara umum selaku korban?. Jangan dengan berlindung di balik kewenangan penyidik bisa berlaku semena-mena,” imbuh Joni.

Untuk itu, selain akan melaporkan penyidik yang menangani perkaranya ke Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Sumbar dan Kepala Biro Wasidik Mabes Polri, dirinya juga akan mempraperadilan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar.

“Walaupun kebijakan tidak melakukan penahanan bukan objek praperadilan, tapi bukan sesuatu yang di haramkan mengajukan gugatan praperadilan diluar objek yang telah ditentukan KUHAP,” tuturnya.

Joni lalu mencontohkan, upaya yang dilakukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah membuktikan bisa memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya, walaupun saat itu penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan.

“Kapan lagi saya menciptakan sejarah baru untuk dunia peradilan di Tanah Datar ini dengan mengajukan gugatan praperadilan atas ketetapan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka yang perkaranya dapat dilakukan penahanan,” tutupnya.(**)

Pos terkait