Lagi, Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Agam, Marawa – Kepolisian Resort (Polres) Agam gelar Press Realiss terkait keberhasilan Satresnarkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di dua lokasi berbeda, Kamis (22/04/21).

Penangkapan lokasi pertama terhadap pelaku berinisial “A” (34) dilakukan sekira pukul 03.30 WIB di Paraman Bayua Jorong Batu Hampar Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dengan barang bukti 4 paket ganja dan 6 kantong narkotika jenis sabu, sedangkan lokasi kedua dilakukan penangkapan terhadap “F” (37) di simpang pos Jorong Kubu Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dengan barang bukti 1 paket ganja.

Wakapolres Agam, Kompol Syafril yang didampingi Kasat Narkoba, Kabag Humas AKP Nurdin mengatakan dari dua tersangka pelaku berhasil diamankan barang bukti yang cukup meyakinkan terhadap dua tersangka itu telah menyalahgunakan narkotika.

Dari pelaku “A”  tim berhasil mengamankan barang bukti 4 paket. Paket tersebut diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban warna kuning, 6 paket narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening, satu buah plastik warna bening satu kotak rokok surya gudang garam, Rp. 2.450.000.

Dari pelaku “F”  tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja, satu helai celana levis, handphone samsung, tas ransel ghisel warna hitam.

“Semua barang bukti diamankan di Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut”, ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RN)

Pos terkait