Wako Bukittinggi, Erman Safar Berikan Buku Nikah Pada 23 Pasutri

Bukittinggi, Marawa – Walikota Bukittinggi, Erman Safar berikan dokumen kependudukan  dan juga buku nikah kepada 23 pasangan suami istri (pasutri). Pemberian buku nikah dilakukan setelah Pasutri melaksanakan Isbat Nikah Terpadu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kegiatan ini digelar dari Senin 28 Maret 2022 hingga Rabu 30 Maret 2022 yang melibatkan tiga Kecamatan se-kota Bukitttinggi.

Acara Isbat Nikah Terpadu terselenggara atas kerjasama Dinas P3APPKB, Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Disdukcapil Kota Bukittinggi dan TP-PKK.

Wako Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, Isbat Nikah bertujuan untuk menyelamatkan pasangan yang telah menikah dan sah secara agama, tapi belum tercatat dalam proses administrasi negara.

“Menurut undang-udang dan peraturan yang berlaku, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan kepada warganya mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup lebih nyaman dengan adanya akta nikah, ” kata Wako.

Diterangkan Wako, Isbat Nikah juga nantinya akan berefek terhadap melanjutkan pendidikan si anak yang harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah yang resmi orangtuanya.

“Secara agama mereka memang sudah sah menikah, namun tidak memiliki dokumen resmi yang di keluarkan pemerintah berupa Akta Nikah, perkawinan menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat nikah, ” ulas Wako lagi.

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Bukittinggi, Tati Yasmarni menjelaskan isbat nikah menjadi salah satu program Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Isbat nikah ini dilaksanakan untuk melindungi keluarga dan anak yang bermasalah dengan buku nikah dan akte kelahirannya yang dilakukan untuk meningkatkan indikator ketahanan keluarga, ” imbuhnya.

Disampaikannya, bahwa salah satu capaian dari DP3APPKB adalah memastikan seluruh perkawinan yang terjadi di Bukittinggi sah menurut agama dan teregristasi secara negara.

“Pada tahun ini, terdapat 23 perkara yang terdiri dari 9 perkara dari Kecamatan Guguak Panjang, 9 perkara di Kecamatan MKS dan 5 perkara di Kecamatan ABTB. Dari 23 perkara itu, terdapat 11 perkara menjalani isbat nikah murni dan 12 perkara menjalani isbat nikah ditambah dengan asal usul anak, ” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Kasmir sangat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di kota Bukittinggi sesuai dengan undang-udang dan peraturan presiden.

“Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait legalitas formal terkait pernikahan apalagi Kementerian Agama termasuk sebagai pemateri dalam Sekolah Keluarga yang menjadi awal pijakan pelaksanaan Isbat Nikah di Kota Bukittinggi.

“Harapan kami, agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan agar pernikahannya sah menurut hukum agama dan tercatat secara sah secara hukum negara dalam rangka menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah dan dirhidoi oleh Allah SWT”, pungkasnya.  (*)

Pos terkait