Marawapost.com, Ampek Nagari – Dalam rangka mencegah terjadinya praktek pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat merugikan Masyarakat, polsek beserta personel Polsek Ampek Nagari gencar melakukan kegiatan pemantauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Bawan Kecematan Ampek Nagari wilayah Kabupaten Agam
Pemantauan tersebut menyasar aktivitas pengisian BBM, khususnya pada kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM jenis solar dalam jumlah yang banyak atau dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi/wadah yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, selain melakukan pemantauan petugas dari personel Polsek Ampek Nagari polres Agam juga turut berkoordinasi dengan beberapa pengelola SPBU guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media Marawapost,com.Polsek Ampek Nagari IPTU Muhammad Basir,S.H. M.H.mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum pelangsir.
“Pemantauan ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada praktik pelangsiran BBM di SPBU, sehingga penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh Masyarakat yang berhak,” terangnya, Selasa (20/10/2026).
Dirinya juga menegaskan bahwa di wilayah Ampek Nagari tidak ada kegiatan pelangsiran, karena pihaknya gencar melakukan pengawasan setiap saat. Sinergi antara Kepolisian, Pertamina, pengelola SPBU, dan Masyarakat diharapkan mampu menjaga distribusi BBM tetap adil, aman, dan tepat sasaran.
Sementara itu, salah satu pengawas SPBU menegaskan bahwa petugas mereka sangat tegas untuk tidak melayani pelangsir karena semua petugas telah dibekali pengetahuan tentang kapasitas BBM untuk jenis kendaraan yang ada, sehingga kalau ada yang melewati dari batas daya tampung maka petugas tidak akan melayani.
Dirinya memastikan bahwa tidak melayani pelangsir atau pengisian BBM menggunakan jerigen ataupun wadah lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Owner SPBU Bawan jayat,S.H. berkomitmen menjalankan aturan Pertamina yang salah satunya ialah tidak melayani pelangsir, kendaraannya akan dikeluarkan dari area SPBU jika tangki pemuat BBM yang dimiliki tidak sesuai ketentuan. Pengisian BBM dilakukan sesuai prosedur dan pengawasan internal terus ditingkatkan ” tegasnya.jayat.( Fahmi)

