PASAMAN, — Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di kawasan Simpang Tonang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang pria berinisial ASP alias Putra. Di lokasi, petugas mengamankan Putra bersama Wahyudi alias Yudi dan AS alias Gusti. Seorang pria lainnya, MR alias Rido, turut diamankan setelah datang ke rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu di dalam sebuah pouch plastik di kamar Putra. Sementara itu, di kamar yang digunakan Gusti, petugas menemukan enam paket lainnya yang diduga berisi sabu, disimpan dalam kemasan permen merek Happydent.
Polisi juga menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di saku celana Rido. Berdasarkan keterangan kepolisian, Putra diduga mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan di kamarnya, sedangkan Gusti disebut memperoleh barang tersebut dari Putra. Yudi juga diduga berperan mengantarkan sabu kepada Putra, sementara Rido mengaku membeli sabu dari Putra.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita sejumlah telepon genggam, plastik klip, potongan sedotan plastik, kemasan permen, jaket hijau, serta uang tunai Rp600.000 yang menurut pengakuan Putra merupakan hasil penjualan sabu.
Keempat pria tersebut kini diamankan di Polres Pasaman bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ketentuan subsider sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
Polres Pasaman selanjutnya akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Status para pria yang diamankan tetap sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

