Marawapost.com, – PASAMAN — Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 23 kilogram ganja. Salah satu terduga pelaku diketahui masih di bawah umur.
Penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berinisial EPA alias EZA dan VS alias Valen.
Penangkapan bermula saat seorang personel Polsek Bonjol dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio hitam tanpa pelat nomor.
Saat dihentikan dan ditanya mengenai barang yang dibawa, pengemudi secara spontan mengaku membawa ganja. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita tiga paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat, satu kantong plastik besar berisi ganja, dua tas ransel, satu karung plastik, sepeda motor Honda Genio, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai Rp28 ribu.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk aturan mengenai sistem peradilan pidana anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

