Marawapost.com, Agam – Pembagian proyek Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Kabupaten Agam kembali menuai polemik, pasalnya dugaan kepentingan masih saja memegang peranan penting. Tim sukses diduga masih mempunyai pengaruh yang kuat.
Selain itu, pembagian proyek yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Agam diduga tidak profesional, pasalnya sebagian yang dapat jatah proyek adalah orang yang tidak mempunyai legalitas (Tidak punya perusahaan/CV), kemudian diserahkan kepada orang lain, apakah proyek itu diperjual belikan…, Wallahu’alam.
Kemudian pembagian proyek PL tersebut juga mendapat reaksi keras dari beberapa rekanan, pasalnya sebagian rekanan dapat jatah proyek PL lebih dari satu, namun rekanan yang lain masih ada yang belum mendapatkan pekerjaan, sementara kualifikasi antar rekanan tersebut sama. Tentu hal ini membuat banyak praduga, ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam…?
Terkait dengan hal tersebut, tim media selkaligus anggota LSM KPK – RI mengkonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus menjabat Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Deputra Ariandi, M.Pd, Kamis (01/10/26).
Ketika media menanyakan salah satu rekanan yang telah mendapatkan paket proyek PL di Kecamatan Tanjung Mutiara dan kenapa paket proyek PL yang berlokasi di Kecamatan Palembayan juga rekanan tersebut yang mendapatkannya, Deputra Ariandi menjawab, itu paket Tim Sukses (SAKURA).
“Sebenarnya itu kan sudah rahasia umum”, ujar Deputra Ariandi.
Sementara itu, Ketua LSM KPK – RI Kabupaten Agam, Desriyos, S. IP sangat menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Agam yang diduga membagikan Proyek PL kepada Tim Sukses, Orang dekat dan orang yang tidak mempunyai legalitas.
“Seharusnya pekerjaan proyek diberikan kepada orang yang profesional yang mempunyai legalitas /perusahaan yang jelas, tidak kepada Tim Sukses. Apakah bobrok birokrasi yang seperti ini masih dipertahankan…?”, ujar Desriyos saat dikonfirmasi media, Sabtu (03/10/26).
Sementara Bupati Agam, Benni Warlis mengatakan kepada seluruh OPD terkait agar memberikan pekerjaan proyek kepada orang yang mempunyai legalitas. Namun sebagian OPD sepertinya tidak mengindahkan himbauan Pemimpin tertinggi Kabupaten Agam itu, Masih saja ada sebagian OPD mambangkang.
“Ketidakprofesionalan pembagian proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam ini tentu menjadi gunjingan publik, karena tidak sesuai dengan regulasi dan himbauan Bupati Agam”, tegas Desriyos.
Dikatakan Desriyos, jika proyek ini diberikan kepada tim sukses, kemudian pekerjaan proyek tersebut diberikan tim sukses kepada orang lain, tentu hal ini ada dugaan atau indikasi jual beli pekerjaan proyek.
Kemudian sambung Desriyos, Sebagian paket proyek tersebut diberikan Dinas Pendidikan kepada orang yang tidak mempunyai legalitas, kemudian orang tersebut memberikannya kepada orang lain. Tentu disini timbul dugaan adanya praktek jual beli proyek oleh orang tersebut.
“Terkait dengan masalah pembagian proyek yang tidak sesuai regulasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam ini, dalam waktu dekat kami dari LSM KPK – RI Kabupaten Agam akan melaporkannya kepenegak hukum”, Tegas Desriyos. (*)

