Diduga Edarkan Sabu, Pria 21 Tahun Dibekuk Tim Elang Timur Polres Pasaman

Marawapost.com, PASAMAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman melalui Tim Elang Timur membekuk seorang pria berinisial AGD alias ALGI alias KOLO, 21 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan dilakukan Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Toji, SH, bersama Tim Elang Timur kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor, polisi berupaya menghentikannya. Namun, sekitar lima meter sebelum petugas, pelaku diduga membuang sesuatu ke arah kiri.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan menemukan satu paket diduga sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Xiaomi, kartu SIM Telkomsel, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tisu, serta satu botol minuman Yakult.

Polisi menyebut pelaku sebelumnya juga pernah menjalani hukuman terkait kasus narkotika.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kapolres.

Atas kasus tersebut, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika atau tindak kriminal lainnya.

Pos terkait