Marawapost.com, Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menjadikan evaluasi kinerja sebagai dasar mutlak penentu perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang segera berakhir.
Langkah ini merupakan pengejawantahan dari arahan kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, yang menginstruksikan agar perpanjangan kontrak aparatur daerah harus didasarkan pada rekam jejak kontribusi nyata, bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi di atas kertas.
Mewakili Wako Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menegaskan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

Guna memastikan objektivitas tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen penilaian ketat sebagai pedoman bagi para pimpinan unit kerja.
“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” terangnya.
“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” pungkas Ifon. (Cg)

