Marawapost.com, Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menerapkan manajemen talenta sebagai instrumen untuk memperkuat sistem merit dalam tata kelola kepegawaian, dengan menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja sebagai dasar penempatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan tonggak penting untuk membangun birokrasi yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Pertemuan Josrizal Zain Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Selasa (8/9/2026).
“Manajemen Talenta adalah wujud komitmen nyata Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menerapkan Sistem Merit. Penempatan dan promosi ASN ke depan murni berbasis data yang terukur, yaitu kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja, tanpa ada pertimbangan subjektif,” ujar Zulmaeta.

Sosialisasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh itu merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala BKN Nomor 703 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kegiatan tersebut diikuti 94 pejabat pimpinan tinggi pratama dan perwakilan pejabat administrator dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Payakumbuh. Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Purjiyanta beserta tim narasumber dari Kantor Regional XII BKN.
Zulmaeta mengatakan penerapan manajemen talenta juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengisian jabatan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tidak ada tendensi lain. Tujuannya agar setiap ASN dapat bekerja sesuai bidang dan keahliannya sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif,” tegasnya.
Ia meminta ASN tidak bersikap pasif dalam pengembangan karier. Setiap aparatur, menurut dia, harus memiliki inisiatif meningkatkan kapasitas, menunjukkan kinerja, dan mengembangkan potensi karena hal tersebut menjadi bagian penting dalam pemetaan talenta.
Zulmaeta juga menekankan peran pimpinan perangkat daerah dan pejabat penilai dalam memastikan proses pemetaan berlangsung objektif dan transparan.
“Penilaian yang tidak akurat akan merusak peta talenta daerah dan merugikan organisasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zulmaeta mengingatkan seluruh ASN untuk memegang nilai kepemimpinan yang diusung bersama Wakil Wali Kota melalui Trilogi ZuZeMa, yakni Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme.
“Jabatan yang Saudara emban hari ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Pegang teguh Trilogi Zuzema: Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme,” pesannya.
Menurut Zulmaeta, manajemen talenta tidak boleh berhenti pada urusan administrasi kepegawaian. Sistem tersebut harus bermuara pada peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik melalui penempatan aparatur sesuai kompetensi dan potensi yang dimiliki.
“Ketika konsep ‘the right man on the right place’ terwujud, kinerja organisasi akan melesat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan profesional,” ujarnya.
Zulmaeta juga meminta peserta memanfaatkan sosialisasi untuk memahami penerapan manajemen talenta secara utuh, termasuk menggali informasi dari para narasumber BKN.
“Saya sangat berharap kepada saudara-saudara sekalian agar dapat mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya. Gali ilmu dan informasi yang saudara butuhkan untuk pengembangan karier saudara dari narasumber kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut regulasi nasional dan daerah mengenai tata kelola kepegawaian.
Ia menyebut dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemko Payakumbuh.
“Secara filosofis dan sosiologis, penerapannya ditujukan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam sistem merit, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan ASN yang profesional dan berintegritas. Target utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh pengelola kepegawaian memahami pembentukan Peta Distribusi Talenta (Nine Box Matrix) dan Rencana Suksesi di instansi masing-masing,” papar Dafrul Pasi.
Ia mengatakan peserta berasal dari kepala perangkat daerah, camat, pejabat administrator, hingga pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang membidangi kepegawaian. Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 melalui DPA BKPSDM.
Setelah dibuka Wali Kota, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru bersama tim narasumber. Peserta mengikuti diskusi dan tanya jawab mengenai implementasi Nine Box Matrix, pemetaan potensi, serta mekanisme penyusunan rencana suksesi jabatan.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemko Payakumbuh menargetkan terbentuknya tata kelola kepegawaian yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kinerja, sehingga pengembangan karier ASN dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Cg)

