Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Kurir Ganja, 16 Paket Besar Disita

Marawapost.com, PASAMAN — Gerak cepat Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil membekuk seorang terduga kurir narkotika jenis ganja dan menyita 16 paket besar ganja kering dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.

“Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang terduga kurir ganja. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 16 paket besar ganja kering,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Sebanyak 16 paket besar diduga narkotika jenis ganja ditemukan sebagai barang bukti. Masing-masing paket dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 16.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu tas travel warna hitam merek POLO LIVE MEMORY, satu tas ransel besar warna hitam-merah merek HI-TEC, satu tas ransel kecil warna abu-abu, serta uang tunai Rp100 ribu.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam beserta kunci keyless tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam Realme warna hitam yang digunakan sebagai barang bukti penyidikan.

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 27 Agustus 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman,” tegasnya.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan perundang-undangan terkait yang disebutkan Kapolres.

Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum selanjutnya juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengungkapan ini menambah deretan langkah Satresnarkoba Polres Pasaman dalam memutus mata rantai peredaran ganja yang melintas di wilayah Pasaman, khususnya jalur strategis Lintas Sumatera.

Pos terkait