Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Terduga Pengedar Sabu Asal Bukittinggi

PASAMAN, SUMATERA BARAT — Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial F (40) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sungai Manis, Nagari Tarung-Tarung Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Senin (24/8/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, SH, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Manis, Rao.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Informasi yang diterima petugas juga mengarah kepada F yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Jajaran Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap F yang saat itu berada di rumah milik temannya di kawasan Sungai Manis, Rao.

Tak berhenti sampai penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sedang diduga sabu siap edar dan dua paket kecil yang telah dikemas, satu set alat hisap sabu atau bong, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara F langsung dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pasaman menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka disebut akan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keterangan kepolisian.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Tim Elang Timur pun terus bergerak, memburu para pelaku yang diduga menjadikan narkoba sebagai barang dagangan di wilayah Pasaman.

Pos terkait