PASAMAN — Mantan Lurah Panabari, Hasan Pasaribu, membantah pemberitaan Detak Sumbar berjudul “Peti di Perbatasan Pasaman Madina” yang tayang pada 15 Agustus 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat yang masuk ke wilayah Panabari dan Muara Batang Gadis, perbatasan Mandailing Natal (Madina) dengan Pasaman, untuk melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Hasan menilai informasi tersebut keliru karena tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan. Ia juga mempertanyakan proses pemberitaan yang dinilainya tidak melalui konfirmasi kepada pihak yang mengetahui kondisi wilayah.
“Tidak ada ekskavator yang menambang di Panabari. Jadi, tidak ada ekskavator yang masuk dari Sumatera Barat ke daerah ini,” tegas Hasan saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.
Menurut Hasan, kekeliruan tidak hanya menyangkut keberadaan alat berat, tetapi juga mengenai penyebutan lokasi. Ia menjelaskan, Panabari merupakan kelurahan di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, bukan wilayah yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Pasaman.
Hasan menduga pemberitaan tersebut sekadar mengutip atau mengambil informasi dari media lain tanpa melakukan verifikasi langsung. Ia menyebut pemberitaan Detak Sumbar memiliki kemiripan dengan informasi yang sebelumnya dimuat Mandailing Media dan Liputan9.com.
Senada dengan Hasan, salah seorang pemangku adat di Sinunukan, Asnuri Lubis, turut mempertanyakan informasi mengenai masih adanya alat berat yang beroperasi untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Asnuri menilai informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang maupun masyarakat di lokasi sebelum dipublikasikan.
Ia membenarkan bahwa Kecamatan Muara Batang Gadis berada di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, menurutnya, wilayah tersebut tidak berbatasan langsung dengan Sumatera Barat sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
“Kalau dasar lokasinya saja keliru, bagaimana bisa dipercaya isi beritanya?” ujar Asnuri.
Asnuri juga menyinggung langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal. Menurutnya, Pemkab Madina sebelumnya telah menerbitkan Surat Bupati Madina Nomor 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Surat tersebut, kata dia, menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa di 16 kecamatan untuk menghentikan serta menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Sejak adanya instruksi tersebut, wilayah-wilayah yang sebelumnya disebut sebagai zona merah PETI telah dilakukan penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” kata Asnuri.
Asnuri menegaskan, pemberitaan mengenai persoalan pertambangan ilegal merupakan isu sensitif sehingga membutuhkan ketelitian dan verifikasi yang kuat. Kesalahan dalam menyebut lokasi, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat sekaligus merugikan nama baik daerah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Jangan asal kutip dan jangan asal comot berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” tegasnya.
Hasan dan Asnuri berharap media yang memberitakan persoalan tersebut segera melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Mereka menilai media memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan pengecekan fakta di lapangan.
Menurut keduanya, pemberitaan yang akurat bukan hanya menyangkut kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga ketepatan lokasi, sumber, serta fakta yang menjadi dasar berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

