Marawapost.com, Agam — Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Karateker KONI Agam yang diterbitkan KONI Provinsi Sumatera Barat pada 20 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 38 cabang olahraga (cabor) yang hadir menyatakan sikap untuk tetap melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam yang telah dijadwalkan pada 26 Agustus 2026. Mereka juga menolak keberadaan pengurus karateker yang ditunjuk KONI Sumatera Barat.
Ketua Umum KONI Kabupaten Agam, Drs. Edi Busti, MM, mengatakan keluarnya SK karateker tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi karena masa kepengurusan KONI Agam yang dipimpinnya belum berakhir.
Menurutnya, pergantian kepengurusan sebelum masa bakti berakhir dilakukan atas keinginan Bupati Agam dan KONI Sumatera Barat, sementara alasan yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut dinilai tidak jelas.
“SK karateker ini keluar atas keinginan Bupati Agam dan KONI Sumbar untuk mengganti Ketua Umum KONI Agam sebelum masa baktinya habis dengan alasan yang tidak jelas. Ini jelas kolaborasi antara Pemda Agam dengan KONI Sumatera Barat,” ujar Edi Busti dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, selama menjalankan roda organisasi KONI Agam, pihaknya berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, termasuk dalam mempersiapkan pelaksanaan Musorkab.
Edi menjelaskan, seluruh tahapan menuju Musorkab KONI Agam telah dilakukan. Salah satunya melalui Rapat Kerja (Raker) KONI Agam yang dilaksanakan di Padang beberapa waktu lalu.
Dalam Raker tersebut, kata dia, telah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan yang bertugas menjalankan proses pemilihan Ketua Umum KONI Agam melalui Musorkab.
“Raker adalah keputusan tertinggi dalam organisasi KONI. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan AD/ART KONI. Tim Penjaringan dan Penyaringan juga sudah bekerja,” jelasnya.
Namun, setelah proses penjaringan, penyaringan dan evaluasi berjalan, kembali muncul surat yang membubarkan kepengurusan KONI Agam periode 2026 yang menurut Edi masih memiliki masa jabatan, sekaligus menunjuk karateker baru.
Edi menilai keberadaan karateker tersebut justru berpotensi menghambat pelaksanaan Musorkab yang telah dipersiapkan oleh organisasi. Ia juga mempertanyakan kewenangan karateker sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI. Menurutnya, karateker memiliki tugas tertentu, terutama untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) dalam kondisi yang memenuhi ketentuan organisasi.

Menurut Edi, kondisi tersebut tidak terjadi di KONI Agam. Organisasi telah berjalan, kepengurusan masih ada, dan cabor telah menyepakati pelaksanaan Musorkab.
Selain persoalan organisasi, Edi Busti juga mengkhawatirkan dampak keberadaan karateker terhadap persiapan Kabupaten Agam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2026.
Ia menyebut, apabila proses karateker berlanjut tanpa kepengurusan definitif, KONI Agam akan mengalami kesulitan dalam menjalankan berbagai kegiatan dan penggunaan anggaran organisasi.
“Jika proses karateker ini berlanjut, saya yakin Agam tidak akan bisa ikut Porprov Sumbar pada Oktober 2026 nanti. Karateker tidak bisa membelanjakan uang, itu tidak diperbolehkan dalam AD/ART KONI,” tegasnya.
Padahal, menurut Edi, KONI Agam bersama sejumlah cabor telah mempersiapkan atlet untuk menghadapi Porprov. Bahkan, sejumlah cabor melakukan seleksi secara mandiri karena hingga saat ini belum menerima dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Agam untuk persiapan Porprov.
Ia mengatakan, dana hibah yang diterima KONI Agam merupakan bantuan untuk kegiatan organisasi dan sebagian digunakan membantu cabor.
“Uang dari Pemda Agam untuk persiapan Porprov sampai saat ini belum ada satu rupiah pun. Kecuali dana bantuan hibah untuk kegiatan organisasi yang kita gunakan untuk membantu cabang olahraga. Dari Rp500 juta, baru Rp300 juta yang keluar,” ujarnya.
Edi juga menanggapi pernyataan bahwa KONI Agam dinilai belum siap menghadapi Porprov. Ia menyebut pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Agam.
“Kita sekarang dituduhkan KONI Agam tidak siap untuk pelaksanaan Porprov. Siapa yang mengatakan itu? Sekda Agam. Oleh karena itu saya berkonsultasi dengan KONI Pusat terkait Musorkab KONI Agam yang akan kita laksanakan setelah keluarnya karateker,” katanya.
Dari konsultasi tersebut, Edi mengaku mendapat arahan agar proses Musorkab tetap dilanjutkan.
“KONI Pusat mengatakan lanjut. Kalau kita membiarkan karateker ini, kita kasihan kepada atlet kita. Mereka sudah delapan tahun menunggu untuk ikut Porprov. Jangan karena persoalan ini atlet kita tidak bisa ikut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum KONI Agam, Vera Cristian, SH, MH, menyatakan pihaknya menolak secara tegas SK karateker yang baru diterbitkan.
Menurut Vera, SK tersebut dinilai bertentangan dengan AD/ART KONI. Ia menyebut salah satu persoalan utama adalah adanya surat dari Sekda Agam yang menurutnya telah masuk ke ranah kewenangan organisasi olahraga.
“SK karateker KONI Agam yang baru dikeluarkan itu bertentangan dengan AD/ART KONI. Puncak permasalahannya adalah surat Sekda yang mencampuri kewenangan KONI,” kata Vera.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut kepada KONI Pusat dan meminta agar keberadaan karateker dibubarkan.
“Kita menolak secara tegas SK karateker karena tidak sesuai menurut hukum. Kita akan membuat surat ke KONI Pusat untuk membubarkan karateker ini,” tegasnya.
Vera juga memastikan pelaksanaan Musorkab KONI Agam pada 26 Agustus 2026 tetap memiliki dasar organisasi, sepanjang seluruh cabor yang memiliki hak suara menyepakati untuk melanjutkannya.
“Musorkab yang akan digelar tanggal 26 Agustus tidak melanggar hukum. Kelanjutannya berdasarkan keputusan cabor. Jika cabor menyepakati untuk melanjutkan Musorkab, maka kita akan melaksanakan Musorkab tersebut,” ujarnya.
Menurut Vera, keputusan cabor merupakan keputusan tertinggi dalam menentukan arah organisasi KONI karena cabor merupakan anggota KONI yang memiliki hak dalam forum Musorkab.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sebanyak 38 cabor yang hadir menyatakan sikap dan mendukung untuk tetap melaksanakan Musorkab KONI Agam pada 26 Agustus 2026.
Selain menyepakati pelaksanaan Musorkab, para perwakilan cabor juga menyatakan penolakan terhadap pengurus karateker yang ditunjuk melalui SK KONI Provinsi Sumatera Barat.
Edi Busti mengatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi dan akan membawa persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan AD/ART KONI.
Ia berharap persoalan kepengurusan tidak mengorbankan kepentingan atlet Kabupaten Agam yang telah melakukan persiapan untuk menghadapi Porprov Sumatera Barat 2026.
“Yang paling kita pikirkan adalah atlet. Mereka sudah lama menunggu kesempatan untuk bertanding di Porprov. Jangan sampai persoalan organisasi membuat perjuangan dan persiapan atlet menjadi sia-sia,” pungkasnya.
Dengan sikap tersebut, KONI Agam bersama 38 cabor yang hadir menegaskan bahwa Musorkab KONI Agam tetap dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026, sembari menempuh langkah organisasi dan hukum terkait SK karateker yang diterbitkan KONI Provinsi Sumatera Barat. (RieL)

